Surabaya (Antaranews Jatim) - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan produk-produk obat dan makanan ilegal dengan total nilai mencapai Rp 14,8 miliar di kantor Balai Besar POM Surabaya, Kamis.
Barang-barang itu merupakan hasil berbagai operasi gabungan. BPOM senilai Rp3,8 miliar dan Balai BBPOM Surabaya senilai Rp11 miliar.
Kepala BPOM Penny K Lukito usai pemusnahan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh pangan tanpa izin edar (TIE) atau ilegal. Ada total 1.559 item atau 181.662 kemasan temuan berbagai merek obat dan makanan hasil operasi berskala nasional.
Dia menambahkan, operasi gabungan berskala nasional tersebut di antaranya Operasi Storm, Pangea, Gabungan Daerah, dan Operasi Gabungan Nasional tahun 2016 hingga 2017.
"Sebagian besar adalah makanan yang tidak ada izin edar. Yang di angka kedua terbesar adalah obat-obatan tradisional. Semua barang bukti yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri dan Jaksa Penuntut Umum," kata Penny.
Secara nasional, lanjut Penny, di awal 2017 hingga bulan November lalu, BPOM telah menangani 215 perkara di bidang obat dan makanan. Dengan rinciannya, 24 perkara obat ilegal, 75 obat tradisional ilegal, 57 perkara kosmetik ilegal, dan 59 perkara pangan ilegal.
"Dalam tiga tahun terakhir ini, BPOM telah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran yang sifatnya lebih ke akar permasalahan dan berdaya ungkit tinggi," tuturnya.
Menurut dia, kejahatan di bidang obat dan makanan sangat berbahaya. Selain itu juga dapat merugikan kesehatan masyarakat dan generasi bangsa. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan berbagai lintas sektor terkait dan mengajak masyarakat dalam memberantas kejahatan obat dan makanan.
"`Criminal Justice` system ini untuk menjatuhkan sanksi tegas bagi para pelakunya serta untuk memberikan efek jera," ujarnya.
Sementara, Kepala BBPOM Surabaya, Hardaningsih mengatakan, dari operasi yang dilakukan di luar operasi gabungan sekala nasional, pihaknya berhasil mengamankan barang-barang ilegal dengan nilai total Rp 3,2 miliar. Ada 117 item produk ilegal jenis pangan (24.407 kemasan) senilai Rp 2,2 miliar dan 543 item obat ilegal (94.603 kemasan) dengan nilai keekonomian lebih dari Rp1 miliar.
Dia menjelaskan, jika ditotal semua hasil penindakan yang dilakukan BBPOM Surabaya di sepanjang 2017, nilai barang ilegal itu mencapai lebih dari Rp11 miliar yang terdiri dari 15 perkara sudah masuk tahap satu dan lima perkara masih proses pemberkasan.
"Sepanjang tahun 2017 ini, Balai BPOM di Surabaya menangani 20 perkara pelanggaran di bidang obat dan makanan dengan temuan sebanyak 2.069 item atau 1.216.610 kemasan, dengan nilai keekonomian lebih dari Rp11 miliar," kata Hardaningsih.(*)