Jakarta, (Antara) - Hakim Tunggal Kusno menggugurkan praperadilan yang diajukan Setya Novanto dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.(*)
Hakim Kusno Gugurkan Praperadilan Setnov
Kamis, 14 Desember 2017 11:19 WIB