Jember (Antara Jatim) - Pengamat hukum Universitas Jember Dr Nurul Ghufron mengatakan bakal calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Syaifullah Yusuf (Gus Ipul) tidak perlu mundur dari jabatannya saat maju sebagai calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah Jawa Timur tahun 2018.
"Gus Ipul yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur Jatim dan Khofifah sebagai Menteri Sosial tidak memiliki kewajiban untuk mundur sesuai dengan aturan yang ada," kata Dekan Fakultas Hukum yang biasa dipanggil Ghufron di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu.
Menurutnya proses pemilihan kepala daerah adalah rangkaian proses demokrasi, sehingga perwujudan kekuasaan negara ditangan rakyat dan di dalam negara hukum berdasarkan UUD 1945 pasal 1 ayat 3 ditegaskan negara Indonesia adalah negara hukum.
"Hal itu menuntut bahwa segala proses ketatanegaraan termasuk didalam nya agenda penting pemilihan kepala daerah harus diatur, dilaksanakan dan diterima hasilnya berdasarkan hukum," tuturnya.
Di Jawa Timur, lanjut dia, pasangan calon kepala daerah yang sudah banyak dipublikasikan yakni pasangan Gus Ipul-Abdullah Azwar Anas (Bupati Banyuwangi) dan Khofifah-Emil Dardak (Bupati Trenggalek).
"Aturan Pilkada diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Bupati, Wali Kota, dan Gubernur, namun dalam aturan tersebut tidak ada aturan menteri ataupun wagub untuk mundur jika ingin maju sebagai calon kepala daerah," katanya.
Pakar hukum itu menjelaskan pada pasal 7 ayat 2 UU Pilkada menyebutkan mereka yang harus mengundurkan diri saat maju sebagai calon kepala daerah adalah kepala daerah yang mencalonkan di daerah lain, anggota DPR, DPRD, DPD, TNI, Polri, PNS, kepala desa atau lurah, jabatan BUMN dan BUMD.
"Misalnya Basuki Tjahya Purnama atau Ahok yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah saat itu tidak mundur, sehingga demikian juga dengan Khofifah Indar Parawansa maupun Gus Ipul tidak perlu mundur dalam jabatannya saat maju pilkada," ujarnya.
Dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga menyebutkan tidak ada kewajiban untuk mundur dari jabatannya sebagai menteri ketika mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah seperti Khofifah yang kini maju sebagai calon Gubernur Jatim.
"Mereka hanya perlu cuti selama menjalani masa kampanye, agar tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi saat berkampanye dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh KPU sebagai penyelenggara Pilkada Jatim nanti," katanya, menambahkan.(*)