"Menurunnya angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini karena masyarakat mulai sadar apa yang menjadi hak dan kewajiban seorang perempuan," ujar Kepala Kantor PPT KKTPA Kabupaten Situbondo dr Imam Haryono di sela kegiatan sosialisasi fungsi PPT KKTPA di kantor UPT Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jatim di Situbondo, Jumat.
Ia menyebutkan, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menurun, yakni Januari - Oktober 2017 sebanyak 72 kasus, sedangkan tahun sebelumnya Januari-Desember 2016 tercatat sebanyak 129 kasus (KDRT, perkosaan, pencabulan dan penganiayaan).
Turunnya jumlah kasus pada tahun ini, katanya, juga dikarenakan masyarakat mulai berani melaporkan apa yang dilihat dan dialami ketika terjadi kekerasan di keluarganya serta di lingkungan.
"Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat fungsi PPT KKTPA juga menjadi penting, karena masyarakat dapat mengetahui fungsi keberadaan kantor PPT," katanya.
Imam menambahkan, PPT KKTPA lebih mengutamakan mediasi ketika mendapatkan laporan terkait kasus khusus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT serta penganiayaan.
"Program kerja PPT mengutamakan mediasi dan tidak mengutamakan proses hukum, dan jika harus diproses hukum kami serahkan ke pihak kepolisian," ucapnya.
Untuk menekan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, lanjut dia, PPT KKTPA Kabupaten Situbondo terus melakukan sosialisasi mulai tingkat desa, kecamatan dan sekolah serta organisasi perangkat daerah (OPD).
"Seperti sosialisasi yang dilaksanakan hari ini kepada ibu-ibu dharma wanita di UPT Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jatim di Situbondo, agar mereka memahami fungsi adanya PPT," ujarnya. (*)
Video Oleh Novi Husdinariyanto