Kediri (Antara Jatim) - Partai Perindo menjadi partai pertama yang menyetorkan daftar keanggotaan sebagai bentuk kepesertaan Pemilu Presiden 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri, Jawa Timur.
"Dari lima partai baru yang ada, yang pertama daftar adalah Partai Perindo. Mereka membawa daftar nama anggota yang dilampiri salinan KTA (Kartu tanda anggota) dan KTP elektronik," kata Ketua KPU Kota Kediri Agus Rofik di Kediri, Rabu.
Ia mengatakan, berkas yang diserahkan itu dibawa sekalian saat mendaftar ke KPU Kota Kediri. Ada 518 jumlah anggota yang dilampirkan, melebihi dari batas minimal pendaftaran partai baru di Kota Kediri, yaitu 187 anggota.
Lebih lanjut, Agus mengatakan untuk partai baru memang secara jumlah sudah melebihi dari batas mimimal anggota, tapi KPU tetap akan melakukan verifikasi ulang. KPU akan mencermati lebih lanjut terkait dengan kelengkapan administrasi serta verifikasi anggota dengan mengecek langsung ke lapangan.
Sedangkan, kata dia, untuk partai lama yang sudah terdaftar tidak akan dilakukan verifikasi ulang. KPU hanya menerima berkas yang diserahkan partai dan setelah semua berkas selesai, termasuk daftar nama dan lampiran keanggotaan berupa "hard copy" itu sudah "clear".
"Kalau partai baru memang harus diverfikasi. Jadi, yang pertama pendaftaran, kami cermati dulu jumlah batas minimal sesuai batas atau tidak, lampiran sudah jelas atau belum dan kami akan beri tanda terima," ujarnya.
Untuk partai baru, kata dia, seperti Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Beringin Karya, Partai Merdeka, serta Partai Garuda. Selama ini, yang sudah menyerahkan daftar keanggotaan ke KPU di Kota Kediri masih Partai Perindo, sementara lainnya belum.
"Untuk pendaftaran batasnya sampai tanggal 16 November, setelah itu penelitian administrasi. Hasil verifikasi itu kami sampaikan ke partai dan selanjutnya partai masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan bagi yang belum mencapai minimal persyaratan," ujarnya.
Terkait dengan verifiakasi di lapangan, Agus mengatakan KPU berencana akan merekrut petugas khusus sebagai tim verifikator. Namun, untuk jumlah tim yang akan direktrut masih melihat situasi dan kondisi, tergantung dari kebutuhan.
"KPU diperbolehkan untuk merekrut tenaga verifikator dan sekretariat sebagai tenaga pendukung. Itu menjelang pelaksanaan verifikasi dan tergantung banyaknya keanggotaan yang diverifikasi. Nanti secara sampling 10 persen dari keanggotaan partai yang diverifikasi," katanya. (*)