"Jumlah nelayan di Bangkalan yang menerima bantuan program asuransi nelayan sebanyak 7.975 orang," kata Khairul Rahman di Bangkalan, Jawa Timur, Minggu.
Ia mengatakan prgram asuransi nelayan tersebut sebagai upaya pemerintah untuk mensejahterakan rakyat, melalui jaminan perlindungan bagi nelayan.
Jika ada nelayan yang mengalami kecelakaan kerja di laut atau meninggal dunia, akan memperoleh santunan. Nelayan yang mengikuti program asuransi ini adalah nelayan yang berusia produktif, yakni antara 25 tahun hingga 45 tahun.
Asuransi nelayan ini dimulai sejak 2016 dan terus berlanjut hingga saat ini. Bahkan, pada 2017 ada 5 orang nelayan di Kabupaten Bangkalan yang memperoleh klaim asuransi sebesar Rp160 juta, yakni nelayan asal Banyusangkah dan Kwanyar.
Berbeda dengan program asuransi pada umumnya, asuransi perlindingan bagi nelayan ini merupakan program bantuan pemerintah yang diberi nama Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN).
Program ini sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18/PERMEN-KP/2016 tentang Jaminan Perlindungan Atas Risiko Kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.
Penerima program, sesuai ketentuan itu adalah nelayan yang memenuhi syarat dan ketentuan tertentu, yakni memiliki kartu nelayan, berusia maksimal 65 tahun, menggunakan kapal berukuran maksimal 10 gross ton, dan tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari pemerintah.
Selama 2017 Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai pelaksana program telah menerbitkan 143.600 polis asuransi nelayan di 34 provinsi, dari target 500.000 nelayan.
Nilai manfaat per nelayan berupa santunan kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp200 juta (apabila meninggal dunia), Rp100 juta (apabila menyebabkan cacat tetap), dan Rp20 juta (untuk biaya pengobatan).
Program perlindungan nelayan ini tidak hanya saat melakukan aktivitas penangkapan ikan saja. Nilai manfaat asuransi juga mencakup kecelakaan di luar kegiatan melaut.
Per orang akan mendapatkan santunan Rp160 juta (apabila meninggal dunia), Rp100 juta (apabila mengalami cacat tetap), dan Rp20 juta (untuk biaya pengobatan).
Sebelumnya Menteri KKP Susi Pudjiastuti menyebutkan program asuransi nelayan itu merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya. Asuransi nelayan itu juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada nelayan dengan memberikan hak-hak perlindungan bagi mereka. (*)