Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap penipuan rekrutmen pramuniaga atau "sales promotion girl" (SPG) dengan menangkap tersangka seorang perempuan berinisial LI.
"Tersangka telah melakukan penipuan terhadap sedikitnya 20 orang korban dengan modus ditawari pekerjaan menjadi SPG, namun kemudian membawa lari tas milik para korban," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Leonard Sinambela dalam jumpa pers di Surabaya, Kamis.
Dia menjelaskan, dari 20 korban tersebut empat di antaranya telah melapor ke Polrestabes Surabaya.
Leonard memastikan tersangka yang seorang janda beranak satu, berusia 39 tahun, bertempat tinggal indekos di Jalan Dukuh Kupang Barat Gang I Surabaya itu bekerja sendirian dalam penipuan ini.
"Dia meminta bantuan kepada seorang kenalannya, semacam koordinator SPG, untuk minta dicarikan tenaga SPG. Teman yang dimintai tolong ini juga korban karena tidak tahu kalau tujuannya untuk menipu," ujarnya.
Para korban rata-rata adalah perempuan berusia antara 18 hingga 24 tahun.
"Oleh tersangka, para korban dijanjikan pekerjaan SPG yang akan bertugas pameran perhiasan, dengan iming-iming sejumlah upah yang layak," katanya.
Kemudian para korban digiring untuk mengukur baju seragam ke Butik Mama Leon, yang berlokasi di Lantai 3 Galaxy Mall Surabaya.
"Sebelum para korban naik ke Lantai 3, tersangka meminta seluruh tas untuk ditinggal di restauran cepat saji KFC, lantai dasar Galaxy Mall Surabaya dan mengatakan akan menjaganya," katanya.
Saat para korban selesai melakukan pengukuran seragam itulah mendapati seluruh tasnya sudah raib.
Rekaman kamera "Closed-circuit television" (CCTV) di restauran cepat saji KFC menunjukkan yang membawa kabur tas para korban adalah LI.
Polisi juga mendeteksi tersangka LI kabur membawa seluruh tas milik para korban menuju Kafe Exelco di Jalan HR Muhammad Surabaya untuk melihat barang-barang hasil curiannya.
"Tersangka kami tangkap di rumah kosnya Jalan Dukuh Kupang Barat Gang I Surabaya. Kami sangka menggunnakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara," ucap Leonard. (*)