"Kewajiban bagi kontraktor ber-NPWP Kabupaten Malang ini tidak ada landasan hukumnya karena ini semata-mata untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Pemkab Malang dari sektor pajak. Dengan NPWP wilayah Kabupaten Malang, otomatis pajaknya akan masuk ke Pemkab Malang," kata Bupati Malang Rendra Kresna usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Malang dengan Kanwil DJP III Jatim di Malang, Jawa Timur, Rabu.
Ia mengaku tidak akan melegalkan aturan itu dalam produk hukum, namun kebijakan ini harus dipatuhi. "Kewajiban NPWP Kabuapten malang ini juga dimasukkan dalam daftar persyaratan yang wajib dipatuhi oleh para kontraktor yang mengikuti lelang tender proyek. Kalau tidak memilikinya, otomatis gugur dan kita coret," ujarnya.
Rendra mencontohkan keberadaan Kementrian Agama (Kemenag) di Kabupaten Malang yang menyetorkan pajaknya ke kantor pajak di Kota Malang karena kantor Kemenag Kabupaten Malang berada di wilayah Kota Malang. Akibatnya 20 persen dari pajak itu masuk ke kas Kota Malang.
Padahal, lanjutnya, jumlahnya cukup besar, yakni sekitar Rp10 miliar per tahun. "Saya berharap ke depan pajak dari seluruh kegiatan Kemenag kabupaten, termasuk pajak penghasilan (PPh) bisa masuk ke kas Pemkab Malang. Kami sudah bicarakan masalah ini dengan Kepala Kemenag Kabupaten Malang," katanya.
Sementara itu, MoU yang ditandatangani oleh Bupati Malang Rendra Kresna dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim III tersebut berkaitan dengan koordinasi penerimaan pajak daerah. MoU itu juga sebagai upaya meningkatkan pendapatan pajak serta sosialisasi kepada wajib pajak (WP) agar sadar membayar kewajiban pajaknya.
Kepala Kanwil Dirjen Pajak Jatim III, Rudy Gunawan Bastari mengaakan MoU dengan pemerintah daerah sangat penting. Sebab, kepala daerah memiliki kebijakan untuk meningkatakan pendapatan daerah. "MoU itu juga untuk mendorong keterbukaan informasi bagi masyarakat luas,” ujarnya.(*)
Video oleh: Endang Sukarelawati