Surabaya (Antara Jatim) - Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) Kota Surabaya kembali membongkar 56 dari total 96 bangunan liar di sempadan Jalan Pandegiling, Surabaya, Senin.
Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto mengatakan pembongkaran bangunan liar dengan menggunakan alat berat eskavator itu sudah disosialisasikan sejak setahun lalu.
"Sekarang memang sudah janjian dengan warga, bahwa batas waktu terakhir kami membongkar adalah tanggal 10 Juli, makanya ini juga dibantu warga yang membongkar sendiri bangunan liarnya," ujarnya.
Menurut dia, di petak-petak bangunan liar permanen di sepanjang Jalan Pandegiling sudah diberi stiker pelanggaran oleh Satpol PP. Stiker tersebut menjelaskan bahwa bangunan ini melanggar peraturan daerah yaitu Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang bangunan liar.
"Tempat yang dijadikan mereka sebagai rumah liar ini adalah aset Pemkot dalam bentuk sempadan jalan. Karena di sini posisinya macet, maka kami akan melebarkan jalan Pandegiling," ujarnya.
Pelebaran jalan, lanjut dia, akan dilakukan sesaat setelah pembongkaran bangunan liar. Jalam Pendegiling akan dilebarkan sebanyak tujuh meter dari saluran. Ini dilakukan dalam rangka menambah kapasitas jalan.
"Sesuai perda tidak ada ganti rugi untuk bangunan liar yang berdiri di atas lahan pemkot. Jadi Pemkot juga tidak ada penyediaan relokasi," ujarnya.
Salah satu warga yang memiliki bangunan liar di Pandegiling Hasanah mengaku sedih lantaran rumah dan tempat jualannya dibongkar paksa. Namun ibu lima anak ini mengaku pasrah lantaran tidak memiliki bukti kepemilikan dan sadar bahwa mereka melanggar.
"Biasanya saya jualan warung kopi di sini. Bangunannya saya bangun setahun yang lalu, utang di Sampang belum lunas, tapi bangunannya sudah digusur," katanya.
Menurutnya sejak sebelum bulan Ramadhan, Satpol PP Surabaya sudah menyosialisasikan untuk pembongkaran. Namun hingga saat ini belum ada informasi untuk ganti rugi. (*)
Video oleh: Abdul Hakim