Jakarta (Antara) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo melantik tiga orang penasihat periode 2017-2021, di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Tiga penasihat periode 2017-2017 yang dilantik yaitu Budi Santoso sebelumnya Komisioner Ombudsman RI periode 2011-2016, Moh Tsani Annafari sebelumnya Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil Kalimantan Bagian Timur Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dan Sarwono Sutikno Lektor Kepala Institut Teknologi Bandung (ITB).
Sosiolog Imam Prasodjo menjadi Ketua Panitia Seleksi didampingi anggota penasihat, yaitu guru besar tetap Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang Saldi Isra, guru besar Ilmu Manajemen UI Rhenald Kasali, mantan pimpinan KPK sekaligus mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.
Jabatan penasihat KPK sudah kosong selama hampir dua tahun setelah Suwarsono mundur dari posisi sebagai penasihat pada April 2015.
Dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, penasihat KPK terdiri dari empat orang. Dalam pasal 22 ayat 4 disebutkan calon anggota Tim Penasihat diumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan, sebelum ditunjuk dan diangkat oleh KPK berdasarkan calon yang diusulkan oleh panitia seleksi pemilihan.
Tim Penasihat berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada KPK dalam pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
"Hari ini kita menyaksikan pelantikan penasihat KPK dalam rangka memenuhi perundang-undangan, dan sebetulnya ini masih kurang karena jumlah penasihat itu lima, jadi kalau tiga sebetulnya masih kurang," kata Agus, saat memberikan sambutan pelantikan tiga penasihat KPK itu.
Dalam sambutannya, Agus juga berpesan kepada Sekretariat Jenderal KPK agar mempercepat mengisi jabatan-jabatan yang kosong dan juga merekrut tenaga-tenaga penyelidik-penyidik maupun staf-staf lain di KPK.
"Jadi kami hari ini juga masih menunggu tes yang akan dilakukan untuk para anggota Kepolisian dan Kejaksaan yang mau masuk ke KPK.
Mudah-mudahan dengan bertambah tenaga yang masuk ke KPK, kerja kami makin cepat dan hasilnya makin bisa dirasakan masyarakat," ujarnya pula.
Ia juga berharap kepada jajaran KPK agar menunjukkan kepada rakyat bahwa KPK akan bekerja lebih cepat lebih fokus, sehingga hasilnya bisa segera dirasakan masyarakat.
"Kepada saudara-saudara yang dilantik, selamat datang dan terima kasih atas bergabung bapak sekalian di sini mungkin begitu bapak-bapak masuk berbeda dengan bapak yang jalani di tempat yang lama, saya juga merasakan. Itu pada waktu saya pindah dari birokrat jadi Komisioner KPK," kata Agus lagi.
Menurut Agus, saat bekerja di KPK memang dituntut untuk bisa membedakan antara uang pribadi dan uang kantor.
Sebagai contoh, kata Agus, saat suami mendapatkan tugas keluar kota biasanya istrinya ikut juga menemani.
"Kebetulan ibunya juga di sini, nanti biasanya ibu-ibu kalau suaminya perjalanan dinas itu ikut, itu nanti bapak harus mengeluarkan biaya tambahan yang tidak kecil karena tidak boleh satu kamar dengan bapak, harus kamarnya sewa sendiri. Jadi sama sekali tidak boleh menggunakan fasilitas yang disediakan kantor untuk pribadi," ujar Agus. (*)