Bojonegoro (Antara Jatim) -Pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, menyebutkan sebanyak 916 jabatan perangkat desa kosong disebabkan berbagai hal mulai perangkat meninggal dunia, pensiun juga adanya penambahan perangkat desa dengan adanya ketentuan baru.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMPD) Pemkab Bojonegoro Sugeng Firmanto, di Bojonegoro, Minggu , menjelaskan sesuai ketentuan yang lama dari 419 desa di daerahnya ada 699 jabatan perangkat desa kosong.
"Kekosongan 699 perangkat desa itu dengan mengacu ketentuan yang lama," ucapnya menegaskan.
Namun, menurut dia, berdasarkan ketentuan yang baru yaitu Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (SOTK), maka akan ada tambahan jabatan perangkat desa baru yaitu kaur perencanaan khusus Desa Swasembada.
"Sesuai perhitungan kami ada 217 desa swasembada yang harus diisi kaur perencanaan masing-masing satu jabatan," katanya menjelaskan.
Lebih lanjut Sugeng ia menjelaskan sebanyak 916 jabatan perangkat desa yang kosong itu merata tersebar di desa-desa di 28 kecamatan, di antaranya, 50 jabatan perangkat desa kosong di Kecamatan Baureno, 45 jabatan di Kecamatan Sumberrejo dan 45 di kecamatan Padangan.
Lainnya sebanyak 42 jabatan perangkat desa kosong di Kecamatan Kapas, 43 jabatan perangkat desa kosong di kecamatan Balen dan 63 jabatan perangkat desa kosong di Kecamatan Kanor.
Jabatan perangkat desa yang kosong mulai sekretaris desa (sekdes), kaur pemerintahan, kaur pembangunan, kaur kesra dan kaur umum dan kaur keuangan.
"Sesuai ketentuan yang baru jumlah kaur desa swasembada yang semula hanya lima perangkat desa ditambah satu perangkat desa untuk kaur perencanaan. Di Bojonegoro ada 217 desa yang masuk desa swasembada," katanya menjelaskan.
Menurut dia, adanya tambahan kaur perencanaan itu wajib bagi desa swasembada, tetapi desa yang masuk desa swakarya juga diberikan pilihan diperbolehkan hanya mengisi lima kuar atau enam karu sepanjang kondisi keuangan desa tidak ada masalah.
"Kalau target pemkab pengisian perangkat desa kosong tahun ini setelah peraturan daerah (perda) tentang perangkat desa disahkan DPRD," kata Kepala BPMPD Pemkab Djumari menambahkan. (*)