Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap dugaan kasus pelecehan seksual oleh tersangka berinisial SMR saat dirinya berstatus pegawai negeri sipil (PNS) sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Surabaya.
"Korban yang dilecehakan adalah seorang gadis berinisial FS, warga Kampung Kedung Tarukan Surabaya, yang masih berusia 16 tahun," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga, dalam jumpa pers di Surabaya, Minggu.
Menurut Shinto, pelecehan seksual itu terjadi pada bulan Februari lalu.
"Tersangka mengaku melakukan pelecahan kepada korban sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 18 Februari dan 26 Februari 2017. Keduanya dilakukan di sebuah kamar rumah teman tersangka, Perum Gunung Anyar Mas Surabaya," jelasnya.
Diperoleh keterangan, perkenelan tersangka SMR dengan korban terjadi di sebuah warung rujak milik seorang perempuan berinisial M di kawasan Medokan Ayu Surabaya. "Korban FS ini bekerja di warung milik M itu," ujar Shinto.
Diketahui korban FS adalah seorang anak yang putus sekolah saat duduk di bangku kelas 2 SMP yang kemudian bekerja di warung milik M.
Shinto mengatakan, tersangka SMR saat bertugas sebagai anggota Satpol PP Pemkot Surabaya pernah melakukan penertiban warung milik M. Lantas tersangka SMR mendekati korban FS yang bekerja di warung itu dan kemudian menjanjikan macam-macam terkait keamanan warung tempat kerja korban yang pernah ditertibkannya tersebut.
Selanjutnya terjadilah pelecehan itu. Laporan yang diterima polisi, pada perbuatan yang kedua pada 26 Februari, tersangka yang sudah beristri dan punya anak, bertempat tinggal di Rumah Susun Sombo Surabaya, menjanjikan korban akan membelikan rumah dan perjalanan umrah ke tanah suci Mekkah, Arab Saudi.
Namun, nyatanya tersangka SMR lepas tanggung jawab saat mengetahui korban hamil tiga bulan. "Sehingga orang tua FS melaporkan tindakan tersangka ke Pemkot Surabaya dan Polrestabes Surabaya," ujar Shinto.
Kepada wartawan di Polrestabes Surabaya, tersangka SMR menyangkal mengenal korban FS saat dirinya melakukan penertiban. Dia mengatakan sebelum terjadi penertiban sudah mengenal M, pemilik warung tempat FS bekerja.
SMR juga mengaku tidak pernah menjanjikan korban FS untuk membelikan sebuah rumah dan perjalanan umrah ke tanah suci Mekkah.
"Saya diperas. Orang tua FS meminta uang Rp700 juta dan perjalanan umrah. Kalau tidak, saya mau dilaporkan ke institusi tempat saya bekerja dan kepolisian," ujar lelaki berusia 45 tahun ini.
Shinto mengatakan, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah melakukan pemecatan terhadap tersangka SMR tertanggal 6 Mei 2017, dengan pangkat terakhir PNS golongan 2A.
"Tadi malam usai dilakukan proses pemecatan, aparat Pemkot Surabaya menyerahkan tersangka SMR ke Polrestabes Surabaya dan dinyatakan statusnya kini adalah mantan PNS Pemkot Surabaya," ujar Shinto.
Kini tersangka SMR menghadapi jeratan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidananya lima tahun penjara," ucap Shinto.(*)