Sampang (Antara Jatim) - Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Sampang, Jawa Timur, Kamis, menggelar uji emisi angkutan umum dan bus antarkota yang melintas di wilayah itu.
Uji emisi tim gabungan ini digelar di Jalan Jaksa Agung Suprapto, yakni di pintu masuk menuju Kota Sampang.
"Uji emisi ini kami gelar sebagai upaya untuk menekan polusi udara akibat asap kendaraan," kata Kepala Bidang Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang Eko Heriyanto.
Petugas menggunakan gas analyzer untuk mengukur ketebalan asap kendaraan bermotor itu.
Menurut Eko, ambang batas maksimal 65,9 atmospheric. Kendaraan yang asap knalpotnya melebihi ambang batas itu, akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tapi dalam uji coba tadi, tidak kami temukan adanya kendaraan angkutan umum, baik bus maupun MPU," terang Eko Heriyanto.
Pada uji emisi kali ini, Dishub menggunakan alat terintegrasi dengan komputer, sehingga hasil uji langsung diketahui seketika itu juga.
Selain melakikan uji emisi, tim gabungan Dishub dan Satuan Lalu Lintas Polres Sampang juga melakukan uji kelaikan, seperti ketebalan kaca, klakson, dan rem.
Sebanyak 32 kendaraan umum terpaksa ditilang, karena tidak laik.
"Selain itu, kami juga menilang sopir truk, karena mengangkut barang melebihi kapasitas muatan dan melebihi bak truk," kata Kasat Lantas Polres Sampang AKP Erika Purnama Putra. (*)