Magetan (Antara Jatim) - Petugas Polres Magetan, Jawa Timur menangkap seorang sopir persewaan mobil pribadi karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Magetan AKP Suyatni di Magetan, Jumat mengatakan, tersangka adalah Setiawan Adi alias Ganong (34) warga Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
"Tersangka sudah lama menjadi target operasi polisi. Ia ditangkap petugas Satuan Resnarkoba Polres Magetan di sekitaran SPBU dekat Taman Ria Jalan Maospati-Magetan," ujar AKP Suyatni kepada wartawan.
Saat ditangkap, petugas mendapati barang bukti berupa satu plastik klip yang didalamnya berupa kristal sabu-sabu seberat 0,53 gram. Narkoba tersebut disembunyikan di dalam bungkus rokok miliknya.
Tersangka tak dapat mengelak saat polisi menemukan barang bukti tersebut dan akhirnya diamankan ke Mapolres Magetan guna proses hukum lebih lanjut.
Kepada polisi, tersangka mengaku baru enam bulan terakhir mengonsumsi sabu-sabu. Rencananya, narkoba yang ditemukan tersebut akan digunakan sendiri dan tidak untuk dijual.
"Tersangka mengaku mengonsumsi sabu-sabu untuk menambah stamina tubuhnya yang cepat lelaah saat mengemudi dan lebih giat dalam bekerja," katanya.
Adapun, barang haram tersebut ia beli dari seorang kurir dengan harga sebesar Rp300 ribu per paket hemat. Hanya saja ia belum mengaku siapa kurir yang melayaninya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. (*)