Mojokerto (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur dan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa mengimplentasikan program "Return to Work" dengan melakukan pendampingan kepada peserta Angga Krisnayodi Sulaiman yang mengalami kecelakaan kerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur, Abdul Cholik, Kamis mengatakan, program RTW atau program kembali bekerja ini merupakan program baru yang merupakan pengembagan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

"Peserta yang berprofesi sebagai penyiar radio Suara Surabaya ini mengalami kecelakaan kerja pada tangga 11 September 2016, dengan diagnosa Cidera Otak Berat (COB) dan Multiple Fracture Humerus," katanya.

Ia mengatakan, tidak satu rupiahpun dikeluarkan keluarga saat melaksanakan perawatan di Rumah Sakit dr. Soetomo Surabaya yang merupakan fasilitas kesehatan kerja sama Trauma Center BPJS Ketenagakerjaan. 

"Case Manager BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa dan Kantor Wilayah Jawa Timur membantu mengkoordinasikan semua keperluan perawatan dan pengobatan peserta saat mengalami kecelakaan, kontrol perawatan rutin dan sampai beliau kembali bekerja," tuturnya.

Ia mengatakan, sesuai kontrak kerja dengan manajemen Fiskaria Jaya Suara Surabaya hanya akan menggaji penuh maksimal dua bulan jika tidak masuk kerja karena kecelakaan.

"Tetapi dengan program RTW hingga enam bulan masa penyembuhan Bapak Angga masih mendapatkan gajinya secara penuh," ucapnya.

Ia mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mempertahankan produktivitas baik perusahaan maupun pekerjanya, sehingga dengan kemampuan pekerja setelah kecelakaan dapat tetap kembali bekerja. 

"Dengan bekerja kembali penghasilan tetap didapat, keluarga tetap sejahtera dan mencegah bertambahnya angka kemiskinan," ujarnya.

Menurutnya, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja yang dahulu mendapatkan biaya pengobatan dan perawatan maksimal Rp20 juta, sekarang sudah tidak ada batasan. 

"Biaya perawatan dan pengobatan diberikan sesuai dengan kebutuhan medis peserta. Peserta BPJS Ketenagakerjaan terjamin dan merasa aman terhadp risiko kecelakaan kerja. Perserta aman, perusahaan tenteram," ucapnya dalam keterangan tertulis.

Ia menyatakan, sampai dengan Desember 2016 terdapat 44.062 perusahaan aktif dengan total tenaga kerja aktif sebesar 1.618.579 pekerja. 

"Terdapat 258.059 kasus dengan total pembayaran klaim sebesar Rp2,06 triliun. Sampai dengan Desember 2016 sudah ada 397 fasilitas kesehatan Trauma Center (klinik dan Rumah Sakit) untuk melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Ia menambahkan, di Jawa Timur terdapat 3.078 perusahaan pendukung program RTW dan ini merupakan 35 persen dari total nasional perusahaan pendukung 8.914 perusahaan.

"Kami berharap seluruh pekerja mendapatkan haknya sehingga kesejahteraan pekerja dapat benar-benar dirasakan, utamanya dengan program Return to Work (RTW)," katanya.(*)


Pewarta: Indra Setiawan
Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026