Bangkalan (Antara Jatim) - Aparat kepolisian Polres Bangkalan, Jawa Timur menangkap dua orang tersangka pelaku judi domino dalam operasi Cipta Kondisi yang digelar aparat penegak hukum itu.
"Penangkapan pada dua tersangka ini pada Minggu (29/1) sekitar pukul 03.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Anton Widodo di Bangkalan, Senin.
Kedua tersangka judi domino itu masing-masing berinisial SH (29) dan RH (54). Keduanya merupakan warga Dusun Leggung, Desa Banyubesih, Keacamatan Tragah, Bangkalan.
Anton menjelaskan, penangkapan kedua tersangka pelaku judi domino itu, berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat ke Mapolres Bangkalan melalui pesan singkat.
Dalam informasi disebutkan, bahwa di salah satu lokasi di Kecamatan Tragah, sedang berlangsung judi domino dan kegiatan itu, memang sering dilakukan.
Masyarakat sekitar mengaku resah, karena judi digelar di malam hari, dan sering terjadi kegaduhan, sehingga mengganggu ketenangan masyarakat.
"Berdasarkan informasi yang kami terima itu, kami langsung memerintahkan anggota untuk melakukan pengecekan," terang Kasat Reskrim.
Hasilnya, di lokasi seperti yang disampaikan pelapor itu, memang ada praktik perjudian, sehingga saat itu juga polisi menerjunkan tim ke lapangan.
"Sesampainya di tempat kejadian perkara, tim langsung mengepung, tapi sebagian masih ada yang kabur, dan hanya dua orang yang berhasil kami tangkap," katanya.
Kasat Reskrim menjelaskan, pihaknya masih terus akan melakukan pengejaran pelaku judi domino lainnya yang kabur saat penggerebekan itu.
Selain menangkat tersangka SH dan RH polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Antara lain lima (5) set kartu domino dan uang sebesar Rp1.205.000.
Sementara, untuk mempertanggun jawabkan perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian dengan ancaman hukuman diatara empat tahun penjara.
Menurut catatan Antara, kasus perjudian, merupakan salah satu jenis tindak pidana kriminal yang sering terjadi di kabupaten dengan slogan Kota Santri ini.
Jenis kriminal lainnya yang marak terjadi ialah perampokan, pencurian kendaraan bermotor dan kasus peredaran narkoba.
Hingga saat ini, peredaran narkoba di kabupaten paling barat di Pulau Madura ini masih marak, meski pemkab dan Polres Bangkalan telah mencanangkan program "Desa Bersih Narkoba".
Penjualan narkoba di Desa Parseh, yakni desa yang dikenal sebutan kampung narkoba, karena hampir semua rumah tangga menjadi pengedar narkoba masih ditemukan petugas. (*)