Probolinggo (Antarajatim) - Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Budaya (Disporaparbud) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mulai menertibkan tarif kendaraan wisata baik jeep maupun kuda di kawasan Gunung Bromo karena ada keluhan dari wisatawan.
"Alhamdulillah semua bisa berkumpul untuk membahas bersama tentang tarif angkutan wisata di kawasan Gunung Bromo yang sudah disepakati, sehingga tidak bisa lagi mereka menarik tarif seenaknya," kata Kepala Disporaparbud Kabupaten Probolinggo M. Sidik Widjanarko di Probolinggo, Selasa.
Menurutnya penentuan tarif tertuang dalam surat yang disepakati oleh Disporaparbud, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Sukapura, paguyuban kendaraan jeep, dan paguyuban kuda beberapa hari lalu.
"Penertiban tarif kendaraan jeep dan kuda itu sebagai tindak lanjut dari keluhan wisatawan terhadap operator jeep Bromo yang memainkan tarif angkutan di sana," katanya.
Dari pertemuan itu, lanjut dia, terungkap selama ini belum ada tarif resmi yang dipatenkan untuk angkutan wisata Gunung Bromo yang merupakan salah satu destinasi wisata andalan di Jawa Timur tersebut.
"Setelah adanya kesepakatan itu, maka semua operator wajib tunduk dan melaksanakan kesepakatan tersebut. Jika melanggar aturan tarif yang telah disepakati, maka operator akan dicoret sebagai angkutan wisata Bromo," katanya menegaskan.
Ia menjelaskan kesepakatan tarif baru itu sudah ditandatangani bersama baik dari forkopimka, paguyuban jeep dan taft maupun paguyuban kuda, bahkan dalam surat kesepakatan bersama tersebut juga dijelaskan perihal sanksinya.
"Wisatawan yang merasa ditipu atau dikenai tarif yang tidak sesuai, maka bisa melapor ke kantor pusat informasi pengunjung di Bromo," ujarnya.
Ia menjelaskan operator angkutan wisata Bromo yang "nakal" atau melanggar kesepakatan tarif maka akan dikenai sanksi yakni sanksi pertama, operator tidak boleh mengangkut penumpang wisata Bromo selama satu bulan.
"Jika kembali melanggar, maka dicabut atau dicoret sebagai angkutan wisata Gunung Bromo, sehingga mereka sudah tidak boleh jalan atau mengangkut penumpang di Bromo," katanya menambahkan.
Tarif jeep, rute Ngadisari-Lautan Pasir pulang-pergi (PP) pada hari biasa Rp200 ribu, sedangkan akhir pekan dan hari libur Rp250 ribu; kemudian rute Ngadisari-Seruni Point (PP) Rp200 ribu untuk hari biasa, sedangkan akhir pekan dan hari libur Rp250 ribu.
Kemudian rute Ngadisari-Penanjakan I (PP) pada hari aktif Rp350 ribu, kemudian akhir pekan dan hari libur Rp400 ribu; rute Ngadisari-Penanjakan I-Savana-Pasir Berbisik (PP) Rp550 ribu pada hari biasa, dan akhir pekan atau hari libur Rp600 ribu.
Sedangkan tarif kuda, rute Lautan Pasir-tangga Bromo (PP) pada hari biasa Rp100 ribu dan Rp125 ribu untuk akhir pekan dan hari libur. Rute parkir Seruni Point- Puncak Seruni (PP) Rp100 ribu pada hari biasa dan Rp125 ribu untuk akhir pekan atau hari libur; rute Lava View-Bukit Mentigen pada hari biasa Rp50 ribu dan Rp75 ribu untuk akhir pekan atau hari libur.(*)