Kami telah menggelar pertemuan dengan Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kapolrestabes guna membahas pelaksanaan e-Tilang itu
Surabaya (Antara Jatim) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menyatakan penerapan tilang
kendaraan bermotor secara elektronik atau e-Tilang di Kota Pahlawan
direncanakan akan dimulai pada 2017.
kendaraan bermotor secara elektronik atau e-Tilang di Kota Pahlawan
direncanakan akan dimulai pada 2017.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan
Wahyu Drajat, di Surabaya, Jumat, mengatakan tujuan penerapan e-Tilang
di Surabaya sama halnya dengan program Pemerintah Pusat melalui
instruksi Presiden Jokowi, yakni untuk meminimalisir pembayaran tilang
kepada petugas.
"Kami telah menggelar pertemuan dengan Ketua Pengadilan Negeri,
Kepala Kejaksaan Negeri dan Kapolrestabes guna membahas pelaksanaan
e-Tilang itu," ujarnya.
Menurut dia, dengan e-Tilang, semua pembayaran denda sudah melalui
e-payment. "Tidak lagi pembayarannya ke petugas. Jadi langsung ke Bank,"
katanya.
Irvan mengatakan dalam operasi gabungan yang diselenggarakan dengan
kepolisian, selain mengirim berkas tilang ke pengadilan, dishub juga
akan menyediakan barang bukti pelanggaran melalui perekaman CCTV.
"Kami juga bisa tilang kendaraan bermotor dengan bukti CCTV yang telah kami pasang di sejumlah ruas jalan," katanya.
Ia mengatakan beberapa jenis pelanggaran yang pembuktiannnya bisa
melalui CCTV, di antaranya jika ada pelanggaran batas kecepatan
kendaraan maupun parkir liar atau sembarangan di pinggir jalan atau di
tempat-tempat yang dilarang untuk parkir.
Hasil perekaman CCTV itu nantinya bisa jadi alat bukti ketika
kepolisian menilang. Hanya saja, menurut Irvan, untuk pembuktian
pelanggaran lalu lintas membutuhkan kamera khusus guna mengetahui nomor
kendaraan maupun jenis pelanggarannya
"Ketika ada perekaman, tak harus ada petugas ketika melakukan penilangan. Jadi prosesnya menggunakan IT," katanya.(*)
Pewarta: Abdul HakimEditor : Endang Sukarelawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.