Kami telah menggelar pertemuan dengan Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kapolrestabes guna membahas pelaksanaan e-Tilang itu
Surabaya (Antara Jatim) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menyatakan penerapan tilang

kendaraan bermotor secara elektronik atau e-Tilang di Kota Pahlawan

direncanakan akan dimulai pada 2017.



Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan

Wahyu Drajat, di Surabaya, Jumat, mengatakan tujuan penerapan e-Tilang

di Surabaya sama halnya dengan program Pemerintah Pusat melalui

instruksi Presiden Jokowi, yakni untuk meminimalisir pembayaran tilang

kepada petugas.



"Kami telah menggelar pertemuan dengan Ketua Pengadilan Negeri,

Kepala Kejaksaan Negeri dan Kapolrestabes guna membahas pelaksanaan

e-Tilang itu," ujarnya.



Menurut dia, dengan e-Tilang, semua pembayaran denda sudah melalui

e-payment. "Tidak lagi pembayarannya ke petugas. Jadi langsung ke Bank,"

katanya.



Irvan mengatakan dalam operasi gabungan yang diselenggarakan dengan

kepolisian, selain mengirim berkas tilang ke pengadilan, dishub juga

akan menyediakan barang bukti pelanggaran melalui perekaman CCTV.



"Kami juga bisa tilang kendaraan bermotor dengan bukti CCTV yang telah kami pasang di sejumlah ruas jalan," katanya.



Ia mengatakan beberapa jenis pelanggaran yang pembuktiannnya bisa

melalui CCTV, di antaranya jika ada pelanggaran batas kecepatan

kendaraan maupun parkir liar atau sembarangan di pinggir jalan atau di

tempat-tempat yang dilarang untuk parkir.



Hasil perekaman CCTV itu nantinya bisa jadi alat bukti ketika

kepolisian menilang. Hanya saja, menurut Irvan, untuk pembuktian

pelanggaran lalu lintas membutuhkan kamera khusus guna mengetahui nomor

kendaraan maupun jenis pelanggarannya



"Ketika ada perekaman, tak harus ada petugas ketika melakukan penilangan. Jadi prosesnya menggunakan IT," katanya.(*)


Pewarta: Abdul Hakim
Editor : Endang Sukarelawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026