Malang (Antara Jatim) - Ratusan buruh di Kota dan Kabupaten Malang yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) mengajukan lima tuntutan kepada pemkot dan pemkab setempat yang disampaikan dalam unjuk rasa di bundaran Tugu Kota Malang, Selasa.

Lima tuntutan yang diajukan ratusan buruh tersebut adalah pencabutan PP No 78/2015, hentikan politik upah murah, berikan upah layak buruh Malang sebesar Rp2.816.059, hapuskan sistem kerja kontrak dan outsourcing, serta wujudkan upah layak bagi buruh.

Humas SPBI Firman Rendi mengemukakan saat ini buruh dipaksa berkompromi dengan daya beli yang semakin lemah, seiring stabilitas pasar yang dinilai gagal dijalankan pemerintah. "Upah buruh justru dikorbankan, padahal harga kebutuhan pokok makin meroket dan tidak diimbangi dengan kenaikan upah layak," kata Firman di sela aksi.

Selain itu, lanjutnya, sistem kontrak dan outsourcing juga masih menjadi "hantu" menakutkan bagi buruh. "Kami benar-benar merasakan perbudakan gaya baru yang dilegalkan pemerintah. Ancaman PHK massal masih menghantui kaum buruh," katanya.

Menurut dia, sistem pengupahan yang ada saat ini, yakni PP No 78 Tahun 2015 menjadi pemicu pengupahan murah. Oleh karena itu harus dihapus (dicabut). Berlakunya peraturan itu sebagai pedoman penentuan upah minimum, menjadi preseden buruk yang dialami buruh.

Sebab, katanya, penentuan upah minimum (UMK) tidak lagi berdasarkan survei riil di lapangan, tapi hanya berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Tidak adanya survei lapangan membuktikan bahwa kebijakan itu tidak berpihak pada buruh.  

Ia mengatakan, dengan dalih menciptakan kepastian hukum, pemerintah justru mengabaikan peraturan yang sebelumnya. "PP Nomor 78 Tahun 2015  bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU itu, Pasal 88 Ayat 4 berbunyi, pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan layak dan dengan memperhatikan produkivitas dan pertumbuhan ekonomi," urainya.

Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang Bambang Suharijadi dan Disnakertrans Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo yang menemui para pengunjuk rasa tersebut sepakat mewadahi aspirasi dan tuntutan buruh.

"Sampai sekarang kami masih berpedoman dan mengacu pada peraturan yang berlaku saat ini. Jika adaaspirasi seperti ini, kami tampung dan kami bahas bersama," kata Kadisnakertrans Kota Malang Bambang Suharijadi.

Draf usulan UMK 2017 untuk Kabupaten Malang sebesar Rp2.368.510, Kota Malang sebesar Rp2.272.170, dan Kota Batu sebesar Rp2.193.150. Sementara tuntutan buruh sebesar Rp2.816.059. (*)


Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026