Surabaya (Antara Jatim) - DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan konsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait adanya aturan baru penggabungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di setiap pemerintahan daerah.
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Fatkhur Rohman, di Surabaya, Minggu, mengatakan konsultasi ke Jakarta pada Kamis (18/8) itu meminta penjelasan agar perampingan SKPD di Pemkot Surabaya tidak disamakan dengan daerah lain yang jumlah penduduknya tidak padat.
"Implementasi penggabungan sejumlah SKPD di lingkungan Pemkot Surabaya, dianggap dapat menimbulkan masalah bagi kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat, sehingga perlu konsultasi," katanya.
Fatkhur mengatakan berdasarkan intruksi pusat, beberapa SKPD yang selama ini melayani banyak permohonan pengurusan izin, harus di rampingkan menjadi satu. Hal inilah yang membuat kerepotan Pemkot dalam mengelola tupoksinya(tugas, pokok dan fungsi).
Ia mencontohkan perampingan SKPD yang nantinya harus dilakukan yaitu Dinas Cipta Karya, Dinas PU Bina Marga dan Pematusan, Dinas Tanah dan Bangunan, serta Dinas Kebersihan dan Pertamanan harus dirampingkan menjadi satu SKPD.
Selama ini, kata Fatkhur, masing-masing SKPD tersebut mempunyai banyak tugas penting yang harus dijalankan mulai dari pengurusan izin hingga pelayanan masyarakat. Jika hal ini dilakukan pasti akan merubah semua sistem yang sudah terbentuk dengan bagus ini.
"Pastinya kerepotan, karena 4 SKPD ini masing-masing mempunyai banyak tugas penting, dalam hal pengurusan izin sampai ngurusi retribusi sampah dan sewa tanah berstatus ijo. Terus dijadikan satu. Lalu bagaimana pembagian Tupoksinya, terutama penempatan pegawainya, tentu perlu pertimbangan yang serius," katanya.
Menurut dia, jika wali kota Surabaya menolak kebijakan perampingan SKPD dan ingin bernegosiasi dengan pemerintah pusat, pihaknya setuju mengingat Kota Surabaya ini merupakan kota terbesar kedua yang mempunyai beragam permasalahan dengan jumlah penduduk yang mencapai hampir 3 juta jiwa.
"Saya setuju apabila wali kota ingin bernegosiasi ulang soal perampingan SKPD. Untuk ukuran kota besar seperti Surabaya, sebaiknya merger tidak langsung serta merta 4 SKPD. Cukup 2 saja, seperti Dinas Cipta Karya di merger dengan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan," katanya.
Perampingan struktur SKPD di lingkungan Pemkot ini akan melalui pembahasan panitia khusus (Pansus) yang dibentuk melalui Sidang Paripurna DPRD kota Surabaya.
"Tentu setelah ada kepastian, maka perampingan struktur birokrasi akan dibahas oleh Pansus di dewan. Sekarang menunggu hasil konsultasi dulu," katanya.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya mengatakan tidak akan merampingkan jumlah SKPD meski penataan organisasi di daerah harus selaras dengan struktur pemerintah pusat sesuai amanat UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan PP 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
"Tidak ada kepala dinas yang mau, berat," katanya.
Menurut dia, saat ini perampingan SKPD sulit diwujudkan karena selama ini tugas masing-maisng SKPD sudah sangat berat. Risma mengatakan di lingkungan Pemkot Surabaya ada beberapa Kepala SKPD yang tugasnya bisa sampai 24 jam, seperti Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Pematusan, kemudian Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
"Mereka kerjanya 24 jam, siapa yang kuat jika diagabungkan," kata Risma.
Ia yakin tidak ada kepala SKPD yang mampu menjalani tugasnya jika ada merger beberapa SKPD. Wali kota memperkirakan apabila ada penggabungan beberapa SKPD, tugas para kepala SKPD bisa melebihi batas fisk manusia. (*)