Jember (Antara Jatim) - Petugas Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kabupaten Jember, Jawa Timur memusnahkan uang rupiah palsu sebanyak 121.941 lembar dengan pecahan uang palsu Rp100.000 yang merupakan tindak pidana kasus pemalsuan uang yang diungkap kepolisian resor setempat.
"Kami memusnahkan sebanyak 121.941 lembar uang pecahan palsu 100 ribuan dan uang tersebut merupakan barang bukti tindak pidana yang dititipkan oleh Kejaksaan Negeri Jember demi pertimbangan keamanan," kata Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jember Ferry Tumpal Dolo Pasaribu di Kantor BI Jember, Rabu.
Menurut dia, tidak akan ada sisa uang palsu tersebut yang akan digunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab karena proses pemusnahan itu melalui prosedur keamanan yang sangat ketat.
"Sejumlah saksi yang ikut proses pemusnahan itu diwajibkan meninggalkan dompet, tas, bahkan telepon genggam, sebelum ikut masuk ke dalam ruangan. Bahkan masuk pun harus menggunakan pakaian khusus dan setelah proses selesai masih harus diperiksa lagi untuk memastikan tidak ada Uang palsu yang dibawa oleh saksi," tuturnya.
Ia menjelaskan hukuman yang diberikan kepada empat terpidana pengedar dan pembuat uang palsu tersebut cukup berat yakni 14 tahun, sehingga hal tersebut menjadi efek jera bagi orang lain yang akan melakukan perbuatan yang sama.
Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember Budi Hartono mengatakan pemusnahan uang palsu sebanyak 121.941 lembar dengan pecahan uang palsu Rp100.000 karena kasus pemalsuan uang dengan empat terpidana sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkraht.
"Kami sebagai eksekutor telah melakukan putusan Mahkamah Agung yakni mengeksekusi para terpidananya sekaligus mengeksekusi barang buktinya dengan memusnahkan uang palsu tersebut karena perkaranya sudah inkraht," katanya.
Sebelumnya empat terdakwa kasus pemalsuan uang senilai Rp12,1 miliar divonis hukuman 14 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan untuk Abdul Karim dan Agus Sugiyoto yang keduanya merupakan warga Kabupaten Jombang.
Sedangkan dua terdakwa lainnya Aman warga Sumatera dan Kasmari warga Jombang divonis delapan tahun penjara, bahkan saat terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya ditolak dan turun putusan Mahkamah Agung tersebut untuk melakukan eksekusi tersebut.(*)