Surabaya (Antara Jatim) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lumajang Dodi Gazali Emil menuntut hukuman seumur hidup kepada kedua terdakwa Haryono dan Mat Dasir terkait kasus pembunuhan aktivis lingkungan Salim Kancil dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.
"Menuntut pidana penjara seumur hidup," kata Dodi Gazali Emil saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya.
JPU dalam pertimbangan tuntutan menyebutkan sesuai fakta persidangan kedua terdakwa terbukti menyuruh atau menjadi otak dalam penganiayaan aktivis lingkungan Tosan dan pembunuhan terhadap Salim Kancil.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 430 dan pasal 170 KUHP," katanya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Jihad Arkhanuddin memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk berkonsultasi dengan pengacara terkait dengan tuntutan ini.
"Dalam tuntutan ini terdakwa dituntut dengan hukuman seumur hidup silahkan berkonsultasi dengan penasihat hukum," katanya.
Sidang akan dilanjutkan pada dua pekan mendatang untuk mendengarkan pembelaan dari kedua terdakwa terkait dengan tuntutan ini.
Seperti diketahui, Salim Kancil ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan pada 26 September 2015. Warga asal Desa Selo Awar, Pasirian, Lumajang ini ditemukan tak bernyawa dalam keadaan tangan terikat dan sekujur tubuhnya penuh luka bacokan.
Dari penyelidikan polisi terungkap, Salim Kancil dibunuh karena akan menggelar demonstrasi menolak praktik penambangan pasir di desa itu. Diduga Haryono yang menjadi otak pelaku pembunuhan Salim Kancil.
Di luar persidangan, korban pengeroyokan Tosan berharap kepada majelis hakim supaya kedua terdakwa dihukum dengan hukuman seberat-beratnya.
"Kami berharap terdakwa ini dihukum dengan seberat-beratnya karena apa yang sudah dilakukan oleh pelaku tersebut sudah diluar batas kemanusiaan. Salah satunya menggunakan balai desa untuk melakukan penyiksaan terhadap korban," katanya.(*)