Surabaya, (Antara Jatim) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membenarkan telah menahan Ahmad Sumaryono selaku tersangka korupsi belanja fiktif barang dan distribusi KPU Jatim dengan kerugian negara sekitar Rp12 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Arizyanto Rabu, mengatakan, tersangka ditahan karena kondisi kesehatan tersangka yang sudah membaik.
"Memang benar kami sudah menahan tersangka pada Selasa (10/5) setelah mendapatkan laporan dari dokter kami yang menyatakan kalau kondisi tersangka sudah sehat," katanya.
Ia mengemukakan, tersangka sebelumnya tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor karena mengidap sakit dan dalam masa pemulihan.
"Saat wajib lapor kemarin tersangka juga menyertakan surat keterangan dokter yang menyatakan dirinya masih melalui proses pemulihan. Namun, kami tetap melakukan penahanan atas pertimbangan beberapa hal," katanya.
Ia mengatakan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Sumaryono selaku tersangka dan kemudian penyidik memilih melakukan pemeriksaan kesehatan.
"Hasilnya, dokter internal Kejati Jatim memastikan tersangka dalam kondisi sehat dan dilakukan penahanan tersebut," katanya.
Ia mengatakan, selama ini Sumaryono memang tinggal dan dirawat di Yogyakarta dan dikabarkan memiliki gangguan saluran cerna hingga proses pemeriksaan dan penahanannya tertunda sejak Maret 2016 lalu.
"Tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan. Surat penahanan yang ditandatangani petinggi Kejati Jatim mengurai tersangka ditahan hingga 29 Mei 2016. Tersangka akuntan publik. Dalam kasus ini diduga mengetahui proyek fiktif KPU Jatim," katanya.
Sumaryono ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Bendahara KPU Jatim, Achmad Suhari; PNS KPU, Anton Yuliono; serta pihak rekanan Nanang Subandi dan Fachrudi Agustadi. Empat lainnya sudah ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Saat itu, kasus masih ditangani Kejari Surabaya dan menemukan adanya dugaan penyelewengan dana pengadaan logistik dalam gelaran Pileg dan Pilpres di tahun 2014. Kasus ini dari hasil audit Inspektorat Pusat yang dilaporkan KPU Pusat(*)