Surabaya (Antara Jatim) - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar sindikat judi online atau dalam jaringan/daring Surabaya-Bali yang beromzet puluhan miliar rupiah per-bulan melalui laman/website.
"Sindikat yang diungkap Tim Cyber Crime Polda Jatim itu sudah beroperasi sejak tahun 2013 di Surabaya dan Bali," kata Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol M Nurrochman di Balai Wartawan Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu.
Didampingi sejumlah staf Bidang Humas Polda Jatim, ia menjelaskan sindikat judi daring itu melibatkan dua tersangka yakni seorang tersangka di Surabaya dan seorang tersangka lainnya di Bali.
"Awalnya, kami menangkap tersangka FR (42) di Surabaya dengan barang bukti handphone, rekening bank, laptop, dan uang tunai Rp70 juta, lalu dikembangkan ke Polda Bali," katanya.
Akhirnya, tersangka EW (39) ditangkap di Jalan Tegal Dukuh Utara, Badung. "Kami sempat mencocokkan tiga nomer rekening untuk Surabaya dan Bali, ternyata ketiga rekening itu mirip dengan saldo Rpp700 juta, Rp400 juta, dan Rp200 juta," katanya.
Untuk jaringan di Surabaya hanya beromzet Rp2 miliar per-bulan, sedangkan jaringan di Bali beromzet hingga puluhan miliar per-bulan. "Untuk sementara itu, kedua tersangka masih didalami," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
Ia menambahkan pihaknya juga menjajaki kemungkinan jaringan mereka melibatkan warga asing, karena judi daring yang mereka jalankan juga memiliki jaringan internasional. "Kasusnya akan kami kembangkan terus," katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan mengembangkan kasus itu untuk jaringan tingkat nasional, baik dengan kawasan timur Indonesia maupun lainnya. (*)
Polda Jatim Bongkar Sindikat Judi Daring Surabaya-Bali
Rabu, 20 April 2016 21:21 WIB
Awalnya, kami menangkap tersangka FR (42) di Surabaya dengan barang bukti handphone, rekening bank, laptop, dan uang tunai Rp70 juta, lalu dikembangkan ke Polda Bali