Ngawi (Antara Jatim) - Petugas Satuan Resnarkoba Polres Ngawi, Jawa Timur, memeriksa seorang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIB Ngawi yang terindikasi positif mengandung narkoba saat kepolisian dan TNI setempat menggelar tes urine dalam Operasi Bersinar 2016.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Ngawi AKP Wasno, Senin, mengatakan, narapidana yang diperiksa tersebut adalah KL, penghuni kamar nomor dua di Lapas Ngawi.
"Pemeriksaan terhadap narapidana bersangkutan tersebut menindaklanjuti dari temuan sembilan narapidana yang terindikasi positif menggunakan narkoba saat operasi beberapa waktu lalu," ujar AKP Wasno kepada wartawan.
Menurut dia, petugas terkait telah melakukan pemeriksaan ulang. Sehingga, dari sembilan narapidana yang terindikasi positif menggunakan narkoba, terdapat satu orang yang diperiksa intensif atas kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.
"Hasil pemeriksaan ulang, pelaku diduga menggunakan atau mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Saat ini masih diperiksa lebih lanjut," kata dia.
Ia menjelaskan, polisi juga mendapatkan barang bukti dari pelaku berupa sisa serbuk diduga kuat merupakan sabu-sabu yang terkena air.
"Barang tersebut kini sudah dikirim ke laboratorium untuk diuji kandungannya lebih lanjut," kata Wasno lagi.
Jika terbukti mengonsumsi narkoba, KL akan dijerat dengan pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
Kasi Binaker Lapas Kelas IIB Ngawi, Masindra Prawoto, membenarkan jika petugas berwenang Polres Ngawi sedang melakukan pemeriksaan terhadap narapidana bersangkutan.
"Jika memang terbukti mengonsumsi narkoba di dalam lapas, maka akan diproses sesuai hukum berlaku. Kami mendukung pemberantasan narkoba dalam lapas," kata Masindra. (*)