Surabaya (Antara Jatim) - Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka menilai Pelindo III melanggar UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, karena mempekerjakan 224 pekerja berstatus magang sebagai "outsourcing" (alih daya) di anak perusahaannya, yakni PT Pelindo Daya Sejahtera (PDS).
"Kami juga mendesak anak perusahaan Pelindo III itu dicabut izinnya, karena izin operasionalnya untuk sekuriti, namun justru menampung pekerja Pelindo III yang berstatus magang sebagai outsourcing, apalagi PDS memiliki 2.000-an outsourcing," katanya di Surabaya, Rabu.
Ketika mendampingi Wagub Jatim Saifullah Yusuf, ia mengemukakan hal itu dalam seminar nasional bertajuk "Tantangan Tenaga Kerja di Era MEA: antara Liberalisasi dan Proteksi" yang diadakan aktivis buruh bekerja sama dengan FH Unair Surabaya untuk menyambut "Mayday 2016".
Menurut politikus PDIP itu, perusahaan swasta umumnya lebih patuh terhadap peraturan daripada BUMN, karena itu pihaknya meminta BUMN untuk membenahi diri, baik terkait peraturan ketenagakerjaan maupun terkait peraturan tata kelola perusahaan.
"Buruh itu tidak berharap berlebihan untuk upah layak, karena hal terpenting adalah ada jaminan sosial untuk mereka. Kalau buruh kuat, maka industri juga kuat. Jangan hanya swasta yang dikejar-kejar untuk patuh terhadap hukum, tapi BUMN justru harus memberi contoh," katanya.
Oleh karena itu, Pelindo III juga harus patuh terhadap UU Ketenagakerjaan. "Pelindo III yang sekarang kami tangani ada pekerja yang berstatus magang dan mereka sudah prajabatan, tapi dipaksa teken menjadi tenaga alih daya di PT PDS. Kalau nggak mau akan diancam PHK," katanya.
Dalam peraturannya, magang itu ada batas waktunya dan bukan bertahun-tahun. "Itu mestinya sudah jadi pegawai tetap dan anak perusahaan itu juga menyalahi izin operasional dari Disnakertrans Jatim. Jangan menindas rakyat karena BUMN itu mengelola uang rakyat," katanya.
Menanggapi usulan pencabutan izin anak perusahaan PT Pelindo III itu, Wagub Jatim Saifullah Yusuf menyatakan pihaknya akan menunggu surat dari anggota DPR Rieke Diah Pitaloka, lalu nanti akan dipelajari bersama Disnakertrans Jatim dan Surabaya.
"Kalau memang melanggar izin operasional ya dicabut, tapi kita keterangan dari Disnakertrans lebih dulu," katanya dalam seminar yang juga menampilkan pakar ketenagakerjaan Unair Dr Hadi Subhan SH MHum.
Secara terpisah, Kepala Humas Pelindo III Edi Priyanto menegaskan bahwa hal biasa jika banyak perusahaan mengambil langkah strategis dengan membentuk sejumlah anak usaha untuk membagi konsentrasi terhadap pengembangan beberapa lini bisnisnya.
"Seperti pendirian PT Pelindo Daya Sejahtera (PDS) sebagai strategi bisnis perusahaan untuk fokus mengelola sumberdaya manusia yang mendukung operasional. Sebagai anak usaha BUMN, PDS itu sah didirikan untuk menjadi penyedia jasa tenaga kerja terampil pada berbagai bidang usaha di Indonesia," katanya.
Berdasarkan laporan perusahaan, PDS mencatatkan kinerja yang meningkat sebagaimana tercermin dari peningkatan pendapatan dan aset. "Ini membuktikan langkah anak usaha tersebut merupakan strategi yang efektif," katanya.
Dengan menjadi karyawan tetap di PDS, para pekerja pelaksana operasional tersebut mendapat kepastian status dan kejelasan siapa pemberi kerjanya. Sebagai karyawan tetap PDS, mereka menerima Rp5,25 juta per bulan, padahal UMK Kota Surabaya tahun 2016 sebesar Rp3,045 juta per bulan. Ada juga jaminan pensiun/hari tua, kesehatan, bonus, THR, cuti, dan lainnya. (*)
Rieke Pitaloka: Pelindo III Langgar UU Ketenagakerjaan
Rabu, 6 April 2016 16:02 WIB
Itu mestinya sudah jadi pegawai tetap dan anak perusahaan itu juga menyalahi izin operasional dari Disnakertrans Jatim. Jangan menindas rakyat karena BUMN itu mengelola uang rakyat