"Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana selama lima bulan, denda sebesar Rp12 juta dan subsider 1 bulan," kata hakim Burhanuddin, saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu.
Ia mengemukakan jika terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan JPU, yakni pasal 310 ayat 3 dan ayat 1 undang-undang tahun 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Korban telah lalai dalam mengemudikan kendaraan sehingga tidak melihat dampak yang ditimbulkan di sekitar lokasi kejadian," katanya.
Dalam putusannya hakim menyebutkan fakta persidangan, yakni keterangan istri Kuswanto, Srikanti yang saat kejadian mengalami patah kaki kanan.
"Korban sudah memaafkan terdakwa dan meminta terdakwa dihukum seringan-ringannya," katanya.
Selain itu, kata dia, hakim juga mempertimbangkan adanya perdamaian yang dilakukan terdakwa dimana terdakwa memberikan santunan kepada korban dan mengganti sepeda motor korban yang mengalami kerusakan.
"Terdakwa juga siap memberikan pekerjaan pada anak korban serta menyekolahkan anak-anak korban hingga SMA atau sederajat," katanya.
Hal-hal yang memberatkan, kata dia, terdakwa telah mengemudikan kendaraannya dengan tidak mempedulikan keadaan di sekitarnya.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, sudah ada perdamaian dan korban menganggap ini sebagai musibah, serta meminta agar terdakwa dihukum seringan-ringannya," katanya.
Atas putusan ini, kuasa hukum dan jaksa penuntut umum menyatakan masih akan pikir-pikir terlebih dahulu.
Kecelakaan maut mobil Lamborghini terjadi di Jalan Manyar Kertoarjo Surabaya pada Minggu dini pagi pada 29 November 2015. Dalam kecelakaan maut tersebut, mobil yang dikendarai oleh Wiyang menabrak Kuswanto (korban) yang sedang membeli minuman kesehatan STMJ. (*)