Malang (Antara Jatim) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC-TMC) Malang menekan pelanggaran penggunaan pita cukai lewat program asistensi kepada pabrik atau perusahaan rokok yang dianggap bermasalah.
Kepala KPPBC-TMC Malang, Jawa Timur Rudy Herry Kurniawan di Malang, Kamis mengatakan program asistensi itu berupa pendampingan kepada pabrik atau perusahaan yang dinilai bermasalah.
Ia mengatakan program asistensi akan dilaksanakan di 20 pabrik rokok atau perusahaan se-Malang raya. Namun, karena program tersebut masih baru, maka dilakukan secara bertahap dan terus dilakukan evaluasi.
Akan tetapi, katanya, jika masih ada perusahaan atau pabrik yang melakukan kecurangan, pihak Bea Cukai tak segan-segan memberi sanksi. "Kami sudah sering sosialisai dan bikin program. Kalau masih terjadi pelanggaran, ya harus ditindak, hukumannya bisa langsung penjara maksimal 10 tahun," ujarnya.
Sementara itu KPPBC-TMC Malang juga membeberkan kepada wartawan mengenai pita cukai tembakau yang asli dan palsu. Pada pertemuan dengan insan pers se-Malang raya bertajuk "Menjalin Silaturahmi Membangun Sinergi" tersebut, petugas KPPB-TMC memberi contoh pita cukai yang asli di 2016 ini.
Menurut Rudy, pita cukai tersebut setiap tahun selalu berganti desain dan fitur. Semua produksi pita cukai dibuat dengan teknologi canggih agar tidak gampang dipalsukan. "Sekarang ada warna merah, biru, dan kuning, disertai serat timbul yang tak mudah dicontoh atau dipalsukan," ucapnya.
Selain itu, ada hologram yang memperkuat keamanan pita cukai yang bisa dilihat menggunakan sinar UV. Serat dalam kertas dan hologram semakin memperkuat keamanan. Bila tidak menggunakan pengamanan berlapis, dikhawatirkan akan mudah diduplikasi yang akhirnya menyebabkan kerugian bagi negara.
"Dengan adanya program asistensi di perusahaan atau pabrik rokok dan sosialisasi keaslian pita cukai, teramsuk kepada wartawan ini, ke depan masyarakat akan semakin tahu dan dapat membedakan mana yang palsu dan asli," urainya.(*)