Nunukan, (Antara) - Tenaga kerja Indonesia (TKI) deportasi yang ditampung di rusun Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara mengeluhkan nasibnya yang belum jelas, apakah dikembalikan ke Malaysia atau dicarikan pekerjaan.
Yosep Juan salah, seorang TKI deportasi di penampungan Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan, Nunukan, Senin menyatakan, sampai hari ketiga keberadaannya di penampungan belum mendapatkan kepastian dari Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) setempat.
Ia mengaku, rekan-rekannya sesama TKI deportasi di penampungan mengeluhkan belum adanya informasi apakah akan diuruskan paspor bagi yang masih berkeinginan atau tidak kembali bekerja di Negeri Sabah, Malaysia.
Oleh karena TKI deportasi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini berharap, secepatnya mendapatkan kepastian dari instansi di Poros Sentra Pelatihan dan Pemberdayaan Daerah Perbatasan atau lebih dikenal "Poros Perbatasan" yang melayani pengurusan paspor terpadu yang dipusatkan di BP3TKI Kabupaten Nunukan itu.
Yosep Juan sendiri mengaku, masih berkeinginan kembali ke Malaysia untuk bekerja karena anak dan istrinya berada di negara itu. Makanya setelah hari kelima di penampungan dirinya akan menentukan sikap tetap bertahan atau tidak.
Sementara Sukma Nurhikma, TKI deportasi kasus narkoba di penampungan Nunukan, pada hari yang sama mengatakan, dirinya masih berkeinginan kembali ke Malaysia untuk bekerja setelah memiliki paspor.
"Saya mau istirahat dulu disini (Nunukan) karena masih mau ke Malaysia tapi mau urus paspor dulu," ujar perempuan satu anak yang bekerja panti pijat Batu 2 Tawau, Malaysia.
Sukma Nurhikma berharap juga setelah lima hari di penampungan nanti telah diberikan keleluasaan menemui keluarganya di Kabupaten Nunukan.
Secara terpisah, Kepala BP3TKI Kabupaten Nunukan, Edi Sujarwo sebelumnya menyatakan, khusus TKI deportasi tidak akan diberikan paspor lagi karena termasuk "black list" oleh pemerintah Malaysia.
Langkah yang akan dilakukannya yakni mencarikan perusahaan di daerah itu yang bersedia menampung TKI deportasi tersebut agar tidak kembali lagi negara itu. Sedangkan yang berkeinginan kembali ke kampung halamannya akan difasilitasi dengan memberikan biaya transportasi dan dikawal staf BP3TKI setempat.(*)