Tersangka yang kita tangkap adalah upaya dari sejumlah Polsek jajaran di wilayah Gresik dalam rangkaian operasi "Tumpas Narkoba", dan ada 12 kasus dengan 16 tersangka
Gresik, (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Gresik, Jawa Timur, meringkus 16 tersangka dari 12 kasus narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba selama 10 hari terakhir.
Kapolres Gresik AKBP Ady Wibowo, Rabu di Gresik mengatakan tertangkapnya 16 tersangka itu karena kedapatan menyimpan, membawa, memiliki, menggunakan dan menyediakan narkoba di wilayah Gresik.
"Tersangka yang kita tangkap adalah upaya dari sejumlah Polsek jajaran di wilayah Gresik dalam rangkaian operasi "Tumpas Narkoba", dan ada 12 kasus dengan 16 tersangka," kata Ady.
Ady mengatakan, dari tangan tersangka Polres Gresik menyita barang bukti berupa Shabu seberat 16 gram, Ganja 3,63 gram, Ekstasi 12 butir dan Pil Koplo Golongan IV sebanyak 1.065 butir.
"Dari 16 tersangka yang ditangkap, dua orang tersangka berjenis kelamin perempuan dengan inisial DPS dan SM, yang ditangkap usai membeli barang haram itu dari Surabaya," katanya.
Terkait ancaman hukuman, Ady mengatakan masing-masing tersangka berbeda, sebab beberapa pelaku tidak hanya menjadi pemakaian namun juga pengedar narkoba, bahkan ada yang pembuat narkoba.
Dari total 16 tersangka, enam pelaku dikenai hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun karena kedapatan membawa, memiliki, menguasai, atau menyediakan narkoba, yakni masing-masing berinisial MA, DPS, MH, ABI, ABA, dan DS.
"Sesuai Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, enam tersangka itu akan dikenai denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," katanya.
Sementara sembilan tersangka yakni masing-masing LH, MZ, MYT, SM, N, SMD, MC, MI dan MMS terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, karena menjual, membeli dan menjadi perantara jual beli narkoba.
"Hal itu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," ucapnya.
Sedangkan satu tersangka berinisal MTS terkena pasal 196 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, karena memproduksi dan mengedarkan barang farmasi yang tidak memenuhi standar, dan terancam pidana paling lama 10 tahun, dengan denda Rp1 miliar.(*)
Pewarta: A Malik IbrahimEditor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.