Sidoarjo, (Antara Jatim) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sidoarjo berhasil meringkus dua orang tersangka yang diduga sebagai spesialis pembobol rumah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sidoarjo Ajun Komisaris Polisi M Wahyudin Latif, Selasa, mengatakan, dua orang tersangka yang berhasil dibekuk masing-masing berinisial JW dan CS warga Sidoarjo.
"Keduanya ditangkap usai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap korban HS yang beralamat di Desa Lebo, Kabupaten Sidoarjo," katanya saat jumpa media di Mapolres Sidoarjo.
Ia mengemukakan, atas penangkapan dua orang tersebut, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti yang berhasil dijarah oleh pelaku dari rumah korbannya.
"Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas yaitu beberapa unit telepon genggam dari berbagai merek, beberapa unit jam tangan, kamera digital, dan juga komputer jinjing," katanya.
Selain itu, kata dia, dalam pengungkapan tersebut juga berhasil disita seribu butir pil koplo, satu buah linggis dan juga kunci T yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksi pencuriannya.
"Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti dua unit sepeda motor matic yang digunakan sebagai sarana oleh pelaku dalam melancarkan aksinya," katanya.
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, kata dia, yakni dengan cara mengetuk pintu pagar rumah korban untuk memastikan apakah rumah korban berpenghuni atau tidak.
"Baru kalau rumah tersebut dinyatakan sepi, kemudian pelaku membuka gembok pagar rumah dengan menggunakan kunci T dan juga membuka rumah korban dengan menggunakan linggis yang sudah dipersiapkan sebelumnya," katanya.
Ia mengatakan, atas kasus ini kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP yakni diduga keras melakukan perbuatan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.
"Kami juga meminta kepada warga masyarakat untuk segera melaporkan kepada petugas kepolisian kalau mengetahui ada tindakan mencurigakan di lingkungan masing-masing," katanya.(*)
Pewarta: Indra SetiawanEditor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.