Banyuwangi (Antara Jatim) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI menjalin kerjasa sama dengan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, terkait perlindungan kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari praktik monopoli oleh pelaku usaha besar.

Rombongan yang dipimpin Majelis Komisi KPPU Saidah Sakwan ini diterima Sekretaris Daerah Slamet Kariyono dan didampingi Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pertambangan, Hary Cahyo di Lounge Pelayanan Publik Pemkab Banyuwangi, Selasa (22/12).

KPPU adalah sebuah lembaga yang dibentuk untuk mengawasi berbagai persaingan yang terjadi dalam dunia usaha. KPPU merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. 

Saidah Sakwan mengatakan KPPU ingin menjalin kerja sama dengan Pemkab Banyuwangi untuk pengawasan antimonopoli dan kemitraan UMKM dengan dua instrumen yaitu penegakan hukum dan rekomendasi kebijakan.

"Kerja sama ini rencananya akan direalisasikan pada 2016. Tentunya nanti akan didampingi regulasi yang baik," kata Saidah.

Terkait rekomendasi kebijakan, lanjut Saidah, KPPU memiliki daftar persaingan untuk mengetahui regulasi apa yg bisa di cecklist agar persaingan usaha menjadi kompetitif. Selain itu, KPPU juga mencoba membangun legal framework untuk membangun bisnis yang efisien dan efektif.

Kerja sama tersebut, imbuh Saidah, bertujuan memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada pengusaha kecil dan menengah dari praktik monopoli yang bisa saja dilkukan para pengusaha besar. Dengan demikian, mereka tetap dapat melakukan usaha dengan nyaman dan mendapatakan hak-hak yang sama dengan para pengusaha besar.

Agar tidak ada pihak tertentu dengan posisi dominan yang berusaha membatasi pasar dan menghambat pelaku usaha yang lain.

"Kerja sama yang kami tawarkan ini bukan tanpa sebab. Kami telah melihat secara utuh kondisi industri di Banyuwangi sudah baik. Terbukti Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang meningkat dan rata-rata pertumbuhan ekonomi Banyuwangi berada diatas Jawa Timur, yakni 6,59 persen, sedangkan Jatim 6,27 persen," ujarnya.

Namun, katanya, kondisi yang baik ini tetap harus didampingi regulasi yang baik pula. Tentunya regulasi yang pro terhadap UMKM dan mendorong kesejahteraan rakyat.  

"Sebelum MoU nanti tentunya kami akan sosialisasi dulu ke sejumlah UMKM di Banyuwangi tentang maksud dan tujuan lembaga kami, agar mereka tau kemana harus mengadu apabila ada praktik monopoli yang mereka alami," ujarnya.(*)


Pewarta: Masuki M. Astro
Editor : Tunggul Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026