Ngawi (Antara Jatim) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, menjatuhkan denda
terhadap pelaksana proyek renovasi bangunan Puskesmas Pitu karena
mengalami keterlambatan dari jadwal pelaksanaan kontrak yang telah
disepakati.
Kepala UPTD Puskesmas Pitu, Agung Kurniawan, di Ngawi, Jumat, mengatakan denda diberlakukan kepada CV Kartika Jaya selaku pelaksana dari proyek tersebut.
"Denda yang diberikan adalah sebesar 5 persen dari nilai total kontrak. Adapun nilai total dari kontrak proyek tersebut mencapai Rp360 juta, sehingga dendanya jika dihitung saat ini mencapai sekitar Rp10 jutaan," ujar Agung Kurniawan kepada wartawan.
Menurut dia, keterlambatan proyek tersebut mencapai sekitar 20 persen. Adapun, capaian pelaksanaan proyek renovasi Puskesmas Pitu saat ini baru mencapai kisaran 70 hingga 80 persen.
Padahal, seharusnya pelaksanaan proyek sudah mencapai lebih dari 90 persen, mengingat pada pertengahan Desember 2015 kontrak akan berakhir.
Agung menjelaskan, keterlambatan tersebut membuat pihak Puskesmas Pitu mengalami kerugian. Sebab, terpaksa memberikan layanan kesehatan di tempat darurat.
Seharusnya, jika renovasi sudah selesai, maka sejumlah ruangan tersebut dapat digunakan untuk melayani kesehatan.
Ia menambahkan, selain memberikan denda, Dinas Kesehatan juga akan memperingatkan CV Kartika Jaya untuk segera menyelesaikan pekerjaannya. Sebab, jika dengan batas waktu hingga pertengahan Desember mendatang belum mampu 100 persen, maka kontrak bisa diputus dan dilakukan ulang sisa pekerjaan sesuai aturan.
Pihaknya berharap, CV Kartika Jaya segera menyelesaikan pekerjaannya sesuai jadwal kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak demi kelancaran pelayanan kesehatan di wilayah setempat. (*)
Kepala UPTD Puskesmas Pitu, Agung Kurniawan, di Ngawi, Jumat, mengatakan denda diberlakukan kepada CV Kartika Jaya selaku pelaksana dari proyek tersebut.
"Denda yang diberikan adalah sebesar 5 persen dari nilai total kontrak. Adapun nilai total dari kontrak proyek tersebut mencapai Rp360 juta, sehingga dendanya jika dihitung saat ini mencapai sekitar Rp10 jutaan," ujar Agung Kurniawan kepada wartawan.
Menurut dia, keterlambatan proyek tersebut mencapai sekitar 20 persen. Adapun, capaian pelaksanaan proyek renovasi Puskesmas Pitu saat ini baru mencapai kisaran 70 hingga 80 persen.
Padahal, seharusnya pelaksanaan proyek sudah mencapai lebih dari 90 persen, mengingat pada pertengahan Desember 2015 kontrak akan berakhir.
Agung menjelaskan, keterlambatan tersebut membuat pihak Puskesmas Pitu mengalami kerugian. Sebab, terpaksa memberikan layanan kesehatan di tempat darurat.
Seharusnya, jika renovasi sudah selesai, maka sejumlah ruangan tersebut dapat digunakan untuk melayani kesehatan.
Ia menambahkan, selain memberikan denda, Dinas Kesehatan juga akan memperingatkan CV Kartika Jaya untuk segera menyelesaikan pekerjaannya. Sebab, jika dengan batas waktu hingga pertengahan Desember mendatang belum mampu 100 persen, maka kontrak bisa diputus dan dilakukan ulang sisa pekerjaan sesuai aturan.
Pihaknya berharap, CV Kartika Jaya segera menyelesaikan pekerjaannya sesuai jadwal kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak demi kelancaran pelayanan kesehatan di wilayah setempat. (*)