Sumenep (Antara Jatim) - Panwaslu Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, meminta KPU setempat melakukan penetapan ulang daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan kepala daerah setempat, karena banyaknya temuan atas DPT yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Kami telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Sumenep untuk melakukan rapat pleno ulang penetapan DPT pilkada. Rekomendasi tersebut telah dikirim ke KPU Sumenep pada Selasa (20/10)," ujar Ketua Panwaslu Sumenep, Moh Amin, Rabu.
Pilkada Sumenep 2015 yang akan digelar pada 9 Desember diikuti oleh dua pasangan, yakni A Busyro Karim-A Fauzi di nomor urut 1 (satu) dan Zainal Abidin-Dewi Khalifah di nomor urut 2 (dua).
Pada 2 Oktober 2015, KPU Sumenep menetapkan DPT pilkada setempat, yakni sebanyak 903.164 warga dengan rincian 426.023 laki-laki dan 477.141 perempuan.
"Sesuai hasil verifikasi yang dilakukan jajaran kami, banyak temuan atas DPT pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU Sumenep," kata Amin.
Ia menjelaskan, jajarannya menemukan 3.186 nama ganda, 545 nama telah pindah domisili, enam nama masih berstatus anggota TNI/Polri, dan 38 nama belum cukup umur.
Selain itu, terdapat 738 nama yang meninggal dunia, 6 nama mengalami sakit jiwa, dan 502 nama diduga fiktif, karena setelah dicek di alamatnya masing-masing ternyata tidak ada orangnya.
"Secara keseluruhan terdapat 5.021 nama dalam DPT pilkada yang diduga bermasalah. Jajaran kami juga menemukan 582 warga yang sebenarnya berhak memilih ternyata belum tercatat di DPT," ujarnya, menerangkan.
Amin menilai jumlah nama yang diduga bermasalah dalam DPT pilkada tersebut cukup signifikan dan selanjutnya KPU Sumenep dinilai perlu melakukan penetapan ulang DPT pilkada.
"Temuan kami itu dilengkapi dengan data. Kami merekomendasikan penetapan ulang DPT pilkada supaya DPT pilkada itu menjadi dokumen yang benar-benar valid," katanya.
Sementara komisioner KPU Sumenep, Rahbini menjelaskan, pihaknya telah menerima rekomendasi yang dilayangkan panwaslu setempat terkait penetapan DPT pilkada.
"Kami belum bisa berkomentar banyak tentang rekomendasi panwaslu agar kami melakukan penetapan ulang DPT pilkada. Kami akan berkonsultasi lebih dulu dengan KPU Provinsi Jawa Timur," ujarnya.
Ia hanya memastikan bisa melakukan pencoretan atas nama-nama dalam DPT yang memang tidak berhak memilih dan memasukkan nama yang berhak memilih ke DPT melalui mekanisme DPT tambahan. (*)