Sumenep (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, meminta Kementerian Sosial (Kemensos) memperpanjang program Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) di daerah tersebut.
"Sumenep menjadi salah satu penerima manfaat program RPTC dengan durasi waktu dua tahun sejak 2014. Oleh karena itu, kami meminta Kemensos tetap melanjutkan program tersebut pada 2016," ujar Wakil Bupati Sumenep, Soengkono Sidik di Sumenep, Rabu.
RPTC atau rumah singgah, kata dia, merupakan salah satu program Kemensos yang diletakkan di daerah dan tujuannya untuk memberikan perlindungan awal, pemulihan kondisi psikologis, dan traumatis bagi anak-anak yang terlibat dalam kasus kekerasan.
Di Sumenep, RPTC difungsikan juga untuk memulihkan anak-anak yang terlibat dalam kasus tindak pidana, baik sebagai korban maupun tersangka.
"RPTC itu dibutuhkan. Fungsinya sangat diperlukan untuk antisipasi dini kemungkinan adanya anak-anak yang menjadi korban maupun tersangka dalam kasus kekerasan maupun tindak pidana," ucapnya.
Ia menjelaskan, RPTC memang untuk melindungi, menampung, dan memulihkan kondisi psikologis dan traumatis warga di bawah usia 18 tahun yang terlibat kasus kekerasan maupun tindak pidana.
"Ada dokter dan petugas khusus di RPTC. Salah seorang anak yang terlibat dalam kasus narkotika beberapa waktu lalu, menjalani program rehabilitasi di RPTC. Sekali lagi, keberadaan RPTC di Sumenep sangat dibutuhkan," ujarnya.
Soengkono yang Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Sumenep itu juga mengemukakan, sesuai hasil koordinasi dengan pihak terkait di Kemensos, pemerintah daerah diminta menyiapkan tempat atau bangunan khusus sebagai lokasi RPTC.
"Kemensos menginginkan adanya partisipasi pemerintah daerah dalam melaksanakan program RPTC. Saat ini, bangunan atau rumah yang dijadikan sebagai lokasi RPTC Sumenep yang letaknya di Kecamatan Kota itu merupakan hasil sewa," katanya. (*)