"Kami akan mulai memasang label di kios pedagang daging sapi di sejumlah pasar, September," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Perikanan Bojonegoro Catur Rahayu K, di Bojonegoro, Selasa.Bojonegoro (Antara Jatim) - Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, berencana memasang label di lokasi kios pedagang daging sapi, sebagai usaha memastikan daging yang dipasarkan berasal dari sapi yang dipotong di rumah pemotongan hewan (RPH).
"Kami akan mulai memasang label di kios pedagang daging sapi di sejumlah pasar, September," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Perikanan Bojonegoro Catur Rahayu K, di Bojonegoro, Selasa.
Ia menyatakan soal pemasangan label tersebut untuk menindaklanjuti temuan kepolisian resor (polres), yang berhasil mengamankan seorang pedagang yang membawa daging babi hutan 220 kilogram, Minggu (23/8).
Sesuai keterangan polisi bahwa daging babi hutan itu akan dijual di Pasar Kota, Bojonegoro.
"Adanya label juga untuk meyakinkan masyarakat di kios tersebut benar daging sapi, bukan daging jenis hewan lainnya," tuturnya.
Dengan demikian, menurut dia, adanya label yang terpasang juga menandakan bahwa daging sapi yang dijual layak konsumsi, karena sapi dipotong di RPH milik Dinas Peternakan dan Perikanan.
"Pemotongan sapi di RPH sudah melalui pemeriksaan kesehatan hewan, juga yang lainnya, sehingga daging sapinya layak konsumsi," katanya, menegaskan.(*)
Pewarta: Slamet Agus SudarmojoEditor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.