Ranperda Poltekom sebenarnya sudah lama dilempar oleh dewan, namun sampai sekarang Pemkot Malang tidak menanggapi Ranperda inisiatif dewan tesrebut, sehingga sampai saat ini masih berhenti di Pemkot Malang.Malang, (Antara Jatim) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang kembali menggulirkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif terkait Politeknik Kota Malang (Poltekom) yang akan menentukan nasib kelembagaan kampus tersebut.
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang Tri Yudiani, Kamis, mengatakan Ranperda Poltekom sebenarnya sudah lama dilempar oleh dewan, namun sampai sekarang Pemkot Malang tidak menanggapi Ranperda inisiatif dewan tersebut, sehingga sampai saat ini masih berhenti di Pemkot Malang.
"Sekarang kami kembali melemparkan usulan Ranperda inisiatif soal Poltekom ini ke eksekutif. Mudah-mudahan saja yang kedua ini ada respon dan ditindaklanjuti karena kondisinya mendesak," ucap Tri Yuiani yang akrab dipanggil Yudis tersebut di Malang, Jatim.
Menurut dia, sekarang yang perlu dipikirkan adalah bagaimana mencari solusi terhadap nasib Poltekom, setelah Pemkot Malang menghentikan dana operasional Poltekom dari APBD 2015 sebesar Rp1,8 miliar, sebab dosen dan karyawan di Poltekom belum gajian mulai Mei 2015 sampai sekarang.
Ia mengatakan untuk mencari solusi agar masalah Poltekom itu segera tuntas, Komisi D akan segera menggelar rapat kerja dengan Dinas Pendidikan (Disdik) dan Poltekom.
"Kalau kondisinya dibiarkan terus seperti ini, kasihan dosen dan karyawan maupun mahasiswa yang sekarang menempuh pendidikan tinggi di kampus itu," kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
Menanggapi digulirkannya kembali Ranperda Poltekom oleh dewan tersebut, Kepaka Badan Perecanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang Wasto, mengakui Ranperda inisiatif ini memang sudah lama dilemparkan dewan kepada eksekutif.
Namun, pada saat ini eksekutif masih menunda pembahasannya karena butuh waktu panjang untuk membahas Perda Poltekom.
"Sekarang merupakan waktu yang tepat untuk membahas Ranperda itu. Melalui pembuatan Perda ini status kelembagaan Poltekom akan ditentukan, apakah status kelembagaannya diubah menjadi Badan Layanan Umum (BLU), yayasan, atau dijadikan negeri, akan ditentukan lewat Perda," ujarnya.
Lewat Perda ini nanti, lanjutnya, pemkot juga ingin mencari solusi permanen terhadap keberadaan Poltekom. Perubahan kepengurusan yayasan, juga menjadi bagian mencari solusi untuk menentukan nasib Poltekom, namun perubahan kepengurusan yayasan hanya menjadi solusi yang sifatnya periodik.
"Perubahan kepengurusan yayasan tetap perlu, tapi kami ingin mencari solusi yang permanen dengan membuat Perda. Jangan sampai status Poltekom terus menimbulkan permasalahan tiap tahun," tukasnya.
Poltekom dibangun pada 2009 atau kerja sama Ditjen Dikti dan Pemkot Malang dengan dana "sharing" 70 persen Dikti dan 30 persen Pemkot Malang.(*)
Pewarta: Edang SukarelawatiEditor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.