Jakarta (Antara) - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Jakarta menggagalkan 24 kontainer milik 11 perusahaan berisi kayu ilegal dan rotan yang akan diekspor ke beberapa negara dengan mengelabuhi laporannya sebagai suku cadang mesin dan garmen.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik didapat jumlah dan jenis rotan dengan berbagai ukuran sebanyak 11 kontainer ukuran 40 kaki, rotan setengah jadi sebanyak satu kontainer 40 kaki, kayu gelondongan dengan berbagai ukuran sebanyak 9 kontainer 20 kaki dan tiga kontainer ukuran 40 kaki," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Senin.
Beberapa perusahaan berusaha menyeludupkan kayu-kayu tersebut dengan cara memberitahukan yang tidak benar terkait dengan barang yang diekspor.
Seperti PT. NKI, dalam pemberitahuan kepabeanan disebutkan empat kontainer ukuran 40 kaki miliknya berisi suku cadang mesin, ternyata setelah dilakukan pemeriksaan fisik kontainer tersebut berisi rotan dalam berbagai ukuran.
Perusahaan lain seperti PT. TMJ dalam laporan kepabeanan memberitahukan satu kontainer ukuran 20 kaki miliknya berisi garmen, plastik dan sabun, namun setelah dilakukan pemeriksaan fisik kontainer tersebut berisi kayu gelondongan dalam berbagai ukuran.
Heru mengatakan barang-barang tersebut akan diekspor ke beberapa negara seperti Hong Kong, Tiongkok, Sri Lanka, Amerika Serikat dan Taiwan.
Perkiraan nilai barang keseluruhan itu mencapai kurang lebih Rp4,226 miliar.
"Nilai barang itu menjadi kerugian negara kita, ditambah lagi kerugian lain seperti kerusakan sumberdaya alam akibat pembalakan liar, berkurangnya pasokan bahan kayu dan rotan dalam negeri dan berkurangnya daya saing produk kayu dan rotan Indonesia di pasar luar negeri," kata dia. (*)