Trenggalek (Antara Jatim) - Polisi akhirnya menutup kasus dugaan pembalakan kayu jati di kawasan hutan pegunungan Rajek Wesi, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, karena Perhutani tidak merasa menjadi korban (pencurian).
"Perhutani tidak merasa menjadi korban, jadi kasus itu dinyatakan ditutup," kata Kapolres Trenggalek, AKBP I Made Agus Prasetya di Trenggalek, Minggu.
Made menjelaskan, kasus pembalakan kayu hutan bersifat delik aduan. Meski polisi telah melakukan aksi tangkap tangan, lanjut dia, kasus tidak serta-merta bisa diproses jika tidak ada korban yang merasa dirugikan.
Dalam kasus penebangan belasan batang pohon jati dengan berat total sekitar 4,5 ton di hutan lereng pegunungan Rajek Wesi pada awal Juni lalu, lanjut dia, Perhutani tidak merasa menjadi korban.
Lahan hutan di lokasi penebangan tersebut masih diklaim milik negara yang dikelola Perhutani, tanaman jati yang tumbuh diakui hasil persemaian warga.
"Polisi hanya bertugas melakukan penegakan hukum. Jika memang melanggar, pasti kami tindak, jika tidak, kami juga tidak boleh memaksakan satu kasus masuk ranah hukum," tandasnya.
Made menegaskan, kasus dugaan pembalakan kayu hutan yang sempat menjadi sorotan daerah itu tidak ada unsur rekayasa.
"Kami normatif saja sesuai aturan. Kebetulan dalam kasus ini tidak ada korban yang merasa dirugikan, sehingga polisi tidak bisa menindaklanjutinya," kata Made.
Sebelumnya pada awal Juni 2015, polisi menangkap dua pelaku pembalakan kayu jati di kawasan hutan negara di lereng pegunungan Rajekan Wesi, Desa Gemblung, Desa Kendalrejo, Kecamatan Durenan.
Dua pelaku sempat diidentifikasi bernama Kadenin (50) dan Supat (33), masing-masing warga Dongko dan Munjungan. Mereka saat itu diperiksa di Mapolsek Durenan berikut barang bukti kayu jati gelondongan sebanyak 36 batang atau sekitar 4,5 ton.
Sejak awal penanganan perkara, polisi sudah ragu menindaklanjuti kasus ilegal logging tersebut lantaran pemilik kayu, Kadenin, berdalih puluhan gelondong kayu jati yang sempat ia angkut bersama sopirnya, Supat, diambil dari kawasan hutan yang telah dikelola oleh masyarakat Desa Kendalrejo.
Saat perihal ini dikonfirmasikan ke pihak Perhutani di wilayah Trenggalek (Perhutani BKPH Kediri Selatan), dijelaskan bahwa lahan tempat penebangan kayu jati masih sah milik negara dan berada di bawah pengelolaan Perhutani.
Namun, sebagaimana keterangan Asper Perhutani KRPH Durenan, Nana Suwanda, tegakan pohon jati yang tumbuh di atasnya merupakan hasil persemaian warga Desa Kendalrejo, dan bukan tanaman Perhutani. (*)
Kapolres Trenggalek: Kasus Dugaan Pembalakan Hutan Ditutup
Minggu, 28 Juni 2015 7:23 WIB
Sekalipun polisi telah melakukan aksi tangkap tangan, lanjut dia, kasus tidak serta-merta bisa diproses jika tidak ada korban yang merasa dirugikan.