Jember (Antara Jatim) - Pengamat hukum Universitas Jember, Dr Nurul Ghufron, mengatakan penundaan eksekusi terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso tidak melanggar konstitusi. "Status terpidana warga Filipina itu tetap terpidana mati, dan eksekusi matinya hanya ditunda, bukan dibatalkan," kata Nurul di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu. Menurut dia, penundaan eksekusi dapat dilakukan, apabila ada permintaan terakhir dari terpidana mati atau ada permohonan secara diplomasi terkait dengan kasus hukum yang melibatkan Mary Jane di Filipina. "Penundaan itu tentu memiliki banyak pertimbangan, namun jangan sampai hukum di Indonesia diintervensi oleh negara lain," ucap Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Universitas Jember itu. Ia berharap pemerintah tidak terlalu lama menunda eksekusi mati tersebut, agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. "Vonis mati harus tetap dilakukan karena terpidana Mary Jane sudah terbukti bersalah menyelundupkan heroin seberat 2,6 kilogram senilai Rp5,5 miliar," paparnya. Sebanyak delapan dari sembilan terpidana mati kasus kejahatan narkoba skala besar telah dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu dini hari. Terpidana mati asal Australia, Nigeria, Brasil, dan Indonesia dieksekusi oleh regu tembak setelah pemberitahuan pelaksanaan hukuman mati dikeluarkan pada akhir pekan. Namun, menjelang eksekusi terjadi perkembangan baru yang membuat eksekusi terhadap terpidana asal Filipina, Mary Jane Veloso, ditunda sementara. Penundaan eksekusi mati Mary Jane Veloso adalah atas permintaan pemerintah Filipina menyusul perkembangan bahwa seseorang menyerahkan diri di negara tersebut terkait kasus perdagangan manusia, di mana Mary Jane mengaku sebagai salah satu korban. Pemerintah Indonesia menganggap Mary Jane perlu memberikan kesaksian dalam persidangan di Filipina dan terpidana mati asal Filipina itu dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta.(*)
Berita Terkait

Pengamat Unmuh Jember: Putusan MK wajib dijalankan
22 Agustus 2024 22:24

Pengamat hukum Unej nilai putusan bebas Ronald Tanur janggal
1 Agustus 2024 21:54

Pengamat Unej: Firli sebaiknya mundur demi jaga marwah KPK
23 November 2023 17:23

Pakar: Putusan MKMK kembalikan marwah konstitusi MK
10 November 2023 04:45

Pengamat hukum Unej nilai putusan MK lampaui kewenangannya
17 Oktober 2023 10:33

Pakar hukum Unej: Revisi UU Ombudsman perlu untuk perkuat kelembagaan
14 Oktober 2023 21:03

Pengamat: MK tidak berwenang putuskan gugatan usia capres-cawapres
26 September 2023 18:19

Pakar hukum Unej sebut perpanjangan masa jabatan kades rawan tindakan korupsi
23 Januari 2023 19:13