Pemerintah Pusat Ambil Alih Pengelolaan Terminal Ngawi
Kamis, 16 April 2015 11:48 WIB
Ngawi (Antara Jatim) - Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan akan mengambil alih pengelolaan Terminal Kertonegoro di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, sebagai konsekuensi dari penetapan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Berdasarkan peraturan tersebut, maka terminal tipe A seperti Terminal Kertonegoro, Ngawi, akan dikelola oleh pemerintah pusat mulai tahun 2016," ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Terminal Kertonegoro Ngawi, Ali Imran, kepada wartawan, Kamis.
Menurut dia, selama ini pengelolaan Terminal Kertonegoro, seperti aset maupun pendapatan seluruhnya, dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi.
Hasil paparan yang diterima dari Kementerian Perhubungan, pemerintah pusat hanya akan mengedepankan pelayanan terminal dari pada pendapatan sektor retribusi.
"Jadi, setiap bus yang masuk terminal rencananya tidak lagi ditarik retribusi seperti sekarang. Konsepnya nanti dibuat seperti stasiun," katanya.
Untuk pendapatan, nantinya manajemen terminal lebih fokus pada penerimaan uang sewa kios atau toko waralaba yang ada di kawasan terminal.
Ia menambahkan, sejumlah persiapan telah dilakukan untuk pengambilalihan tersebut. Di antaranya, inventarisasi personel, peralatan, pembiayaan, dan dokumen (P3D) ke pusat.
"Sedangkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk tekhnis terkait rencana pengambilalihan masih belum ada. Kami yang di daerah masih menunggu," katanya.
Seperti diketahui, pembangunan Terminal Kertonegoro Ngawi telah menelan anggaran APBD sebesar Rp42 miliar. Terminal tersebut memiliki luas 5 hektare dan diremikan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Januari 2010.
Terminal tersebut juga memiliki fasilitas lengkap, meliputi perkantoran, tempat tunggu kedatangan penumpang, tempat tunggu keberangkatan penumpang, toko dan kios bagi pedagang, tempat ibadah, tiolet, dan lainnya.
Terminal yang berada di dekat jalur Ngawi-Solo tersebut juga memiliki kapasitas penumpang hingga 3.000 orang. Sedangkan, kapasitas bus baik minibus, bus Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) dan bus Antarkota Antar Provinsi (AKAP) sampai 700 unit. (*)