Malang (Antara Jatim) - Yayasan Lembaga Konsumen Malang (YLKM) menilai rencana kenaikan tarif retribusi parkir di Kota Malang, Jawa Timur, dari Rp700 menjadi Rp1000 untuk roda dua dan untuk mobil dari Rp1.500 menjadi Rp3.000, memberatkan konsumen.
"Pemkot menaikkan tarif retribusi parkir boleh-boleh saja dan itu hal yang wajar, namun kalau kenaikannya sangat tinggi, tentu akan memberatkan konsumen. Idealnya, tarif parkir untuk sepeda motor sebesar Rp1.000 dan mobil Rp2.000," kata Ketua YLKM Soemito ketika diminta pendapatnya terkait kenaikan tarif parkir yang saat ini sedang dibahas di gedung DPRD setempat, Selasa.
Selain jauh dari ideal, katanya, kenaikan tarif parkir tersebut juga harus dijelaskan secara detail kepada masyarakat, kenapa dan berapa angka kenaikannya untuk menghindari praktik pungutan liar. Sebab, jauh sebelum ada pembahasan kenaikan tarif parkir, konsumen sudah dipungut Rp1000, bahkan ada yang Rp2.000 untuk parkir sepeda motor dan mobil sebesar Rp2.000 sampai Rp3.000.
Menurut Soemito, kenaikan tarif untuk layanan umum merupakan hal yang umum untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), namun kalau angka kenaikannya terlalu tinggi tentu akan memberatkan konsumen. Dan, pemerintah pun juga harus menjelaskan kepada publik alasan kenaikan, termasuk dasar-dasar kenaikannya.
Selain menyoroti rencana kenaikan tarif retribusi parkir yang sangat tinggi, YLKM juga menyoroti semrawutnya kondisi perparkiran di kota pendidikan itu, bukan hanya tarifnya yang jauh di atas ketentuan Peraturan Daerah (Perda), tetapi juga penataan lokasi serta petugas parkir yang justru tidak tertib karena banyak yang tidak memberikan karcis parkir.
Sementara itu Panitia Khusus (Pansus) Retribusi Parkir DPRD Kota Malang, sudah membahas rencana kenaikan tarif retribusi parkir tersebut, bahkan sudah mengerucutkan besaran angka kenaikan tarif retribusi parkir. "Pembahasan besaran kenaikan tarif parkir hampir final, angka kenaikannya pun sudah mengerucut, yakni Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil," kata Ketua Pansus Retribusi Parkir DPRD Kota Malang, Hadi Susanto.
Politisi PDI Perjuangan itu mengakui adanya perbedaan pendapat soal besaran angka kenaikan tarif retribusi parkir di internal Pansus. Ada tiga angka yang diusulkan anggota Pansus soal kenaikan tarif retribusi pakir, jika sudah final segera dilaporkan ke Badan Musyawarah (Bamus) yang selanjutnya dijadwalkan rapat paripurna pengesahan.
Menurut dia, dengan adanya kenaikan tarif otomatis target pendapatan retribusi parkir di Dinas Perhubungan (Dishub) juga ikut naik. Jika sekarang target PAD dari sektor retribusi parkir sebesar Rp5 miliar, dengan adanya kenaikan tarif itu targetnya naik menjadi Rp10 miliar.
Oleh karena itu, lanjutnya, harus dilakukan berbagai pembenahan, di antaranya sistem pengelolaannya ditata kembali, juru parkir harus memberikan karcis kepada konsumen dan jumlah juru parkir maupun titik-titk lokasi perparkiran juga didata lagi, bahkan bila perlu dibuatkan Peraturan Wali Kota (Perwali).
Menanggapi adanya kenaikan target PAD dari retribusi parkir, Kepala Dishub Kota Malang, handi Priyanto mengaku tidak mempermasalahkannya, asalkan angka kenaikannya realistis. "Kalau target sebelumnya sebesar Rp5 miliar, kemudian dinaikkan menjadi Rp10 miliar, apakah itu realistis, tentu kami harus menghitung lagi secara cermat," ujarnya.(*)
Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.