Surabaya (ANTARA) - Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Faris Abidin meminta supaya rencana kenaikan tarif parkir Jalan Tanjung Anom Surabaya perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak berdampak negatif pada pengunjung maupun pelaku usaha.
Oleh Pemerintah Kota Surabaya, tarif parkir di kawasan Tunjungan Romansa akan ditetapkan sebesar Rp5.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp10.000 untuk kendaraan roda empat mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Sebagai DPRD, pada prinsipnya kami mendukung penataan parkir dan digitalisasi parkir di kawasan wisata Tunjungan Romansa. Namun, kenaikan tarif harus dikaji berdasarkan pelayanan, kemampuan masyarakat, dampaknya terhadap UMKM, serta efektivitas pengendalian lalu lintas. Jangan sampai legal secara regulasi tetapi tidak tepat secara kebijakan," katanya di Surabaya, Selasa.
Ia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya tidak menjadikan Perda Nomor 7 Tahun 2023 sebagai satu-satunya dasar dalam menerapkan kenaikan tarif. Menurutnya, pemerintah perlu melihat dampak kebijakan setelah diterapkan atau policy outcome, bukan sekadar memastikan kebijakan telah sesuai dengan ketentuan regulasi.
Ia menyebut setidaknya ada lima hal yang perlu dikaji Dishub secara lebih mendalam yang pertama kajian akademis atau teknis yang menjadi dasar penetapan tarif Rp5.000 dan Rp10.000. Kedua, pemerintah perlu menyampaikan data proyeksi penerimaan parkir sebelum dan sesudah kenaikan tarif. Ketiga, diperlukan data mengenai potensi dampak kebijakan terhadap jumlah pengunjung serta omzet atau pendapatan UMKM dan tenant di kawasan Tunjungan Romansa.
Keempat, Faris meminta adanya standar operasional prosedur (SOP) pelayanan yang jelas, termasuk tanggung jawab terhadap keamanan kendaraan. Kelima, perlu dilakukan evaluasi setelah tiga hingga enam bulan penerapan untuk melihat efektivitas kebijakan sekaligus membuka kemungkinan penyesuaian tarif berdasarkan hasil evaluasi.
"Jangan hanya membuat tarif parkir sebagai sumber retribusi. Jadikan tarif parkir sebagai instrumen manajemen lalu lintas dan pariwisata," tegasnya.
Menurut Faris, pola tarif juga perlu dirancang berdasarkan durasi parkir. Pengunjung yang hanya berhenti sebentar seharusnya tidak dibebankan tarif yang sama dengan kendaraan yang parkir selama berjam-jam.
“Artinya, menurut saya, orang yang datang sebentar jangan diperlakukan sama dengan orang yang parkir berjam-jam. Kalau tujuan utamanya menata kawasan, maka desain tarif harus mendorong turnover kendaraan, bukan sekadar meningkatkan penerimaan,” ujarnya.
Pewarta: Indra SetiawanEditor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.