Malang (Antara Jatim) - Makanan tak layak konsumsi ditemukan beredar di Kota Malang, Jawa Timur, ketika tim gabungan daerah itu melakukan inspeksi mendadak di sejumlah toko grosir dan Toko Roti Holland Bakery yang berlokasi di Jalan Dokter Cipto.
"Kegiatan inspeksi mendadak (sidak) ini sudah menjadi rutinitas tahunan, khususnya pada bulan puasa hingga menjelang Lebaran. Dalam sidak kali ini, kami menemukan belasan kaleng susu tidak layak jual dan roti Hollad Bakery yang tidak mencantumkan masa kedaluwarsanya," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Malang Hadi Santoso disela-sela sidak, Selasa.
Tim gabungan yang melakukan sidak tersebut beranggotakan Disperindag, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Yayasan Lembaga Konsumen Malang (YLKM).
Lebih lanjut Hadi Santoso yang akrab dipanggil Soni itu mengatakan bahwa makanan tidak layak konsumsi dan layak jual temuan tim gabungan itu akan dibuatkan berita acara penitipan dan akan dikoordinasikan dengan Badan POM.
Sebab, kata Soni, pihaknya tidak punya kewenangan untuk menarik barang-barang tidak layak konsumsi tersebut. Disperindag hanya memberi tanda dan meminta pemilik toko untuk menarik barang-barang itu dan tidak dijual kepada masyarakat.
Dalam sidak yang akan berlanjut hingga Lebaran nanti, katanya, tim akan memantau makanan dan minuman, termasuk parsel Lebaran yang dijual kepada masyarakat.
"Selain kita lihat masa kedaluwarsanya, juga kita cek kemasan, labelnya, izin edarnya, maupun kondisi barangnya," ujarnya.
Selain melakukan sidak, tim gabungan, khususnya Disperindah, juga akan melakukan pembinaan dan pengawasan khusus terhadap pelaku usaha yang ditengarai melakukan pelanggaran.
Ketika melakukan sidak di Pasar Kebalen, tim gabungan juga menemukan tujuh pedagang di pasar itu menjual hati sapi yang tidak layak jual karena mengandung cacing.
Menurut anggota tim pemantau, Hartati, bagi pedagang yang ditemukan menjual hati sapi mengandung cacing akan langsung mendapatkan teguran. Namun, tidak menyita hati tak layak jual tersebut.
Hati sapi tersebut dijual seharga Rp30 ribu/kg sampai Rp50 ribu/kg. Jika ke depan masih ditemukan adanya pedagang yang menjual hati sapi tak layak konsumsi, Disperindag berjanji akan langsung menyita barang dagangan tersebut.
"Kondisi ini sangat membahayakan konsumen sehingga harus kami sita, apalagi hati sapi tak layak konsumsi itu dijual di pasar tradisional," tandas Soni. (*)
Editor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.