Sidoarjo (Antara Jatim) - Satuan Reserse Narkoba Polres Sidoarjo menangkap seorang berinisial NY yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum setempat.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sidoarjo Ajun Komisaris Polisi Redik TB, Kamis, mengatakan tersangka memang sudah menjadi target kepolisian atas laporan dari masyarakat.
"Kami mendapatkan laporan kalau pelaku ini biasa melakukan transaksi narkoba jenis sabu," katanya.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,45 gram yang disimpan pelaku di dalam plastik klip.
"Saat ditanya oleh polisi tentang kepemilikan sabu, pelaku sempat mengelak dan mengaku tidak mengetahui apa sabu tersebut," katanya.
Dengan barang bukti tersebut, kata dia, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang jahit ini tidak bisa mengelak lagi, dan akhirnya dibawa ke Mapolres Sidoarjo untuk proses lebih lanjut.
"Kami mendapatkan informasi dan curiga dengan aktivitas dari tersangka ini. Sehingga kami lakukan penggeledahan di rumahnya dan ternyata benar kami dapatkan barang bukti sabu dan alat hisapnya," katanya.
Ia mengungkapkan, sampai saat ini tersangka mengaku barang tersebut bukan miliknya, melainkan milik temannya yang pesan jaket kepada tersangka.
"Keterangan yang diberikan tersangka saat diperiksa, bahwa sabu tersebut milik orang yang berinisial `H, yang memesan jaket kulit kepada tersangka. Namun kami tidak begitu saja percaya, maka akan kami kembangkan lebih lanjut lagi," katanya.
Untuk saat ini, kata dia, tersangka dikenakan pasal 112 KUHP tentang kepemilikan Narkotika dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara.
"Kami meminta warga masyarakat untuk lebih berhati-hati kalau mengetahui ada tindakan mencurigakan di wilayahnya masing-masing serta melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat," katanya.(*)
Editor : Endang Sukarelawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.