Surabaya (Antara Jatim) - Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Narotama (Unnar) Surabaya, Rusdianto Sesung, berpendapat hukuman mati itu tidak melanggar HAM, bahkan hukuman mati itu juga merupakan bagian dari penegakan HAM.
\"Para penggiat HAM seringkali melihat hak hidup itu pada pelaku kejahatan, padahal korban kejahatan juga memiliki hak hidup,\" kata kandidat doktor pada Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu kepada Antara di Surabaya, Minggu.
Kandidat doktor ilmu hukum tata negara pada Unair itu mengemukakan hal itu menanggapi pro-kontra hukuman mati yang dijatuhkan pemerintah Indonesia terhadap sejumlah terpidana narkoba dari negara lain.
\"Pro-kontra hukuman mati itu tidak terlepas dari adanya perbedaan pandangan terhadap implementasi Universal Declaration of Human Rights (UDHR 1948) di Indonesia,\" katanya.
Menurut dia, sebagian penggiat HAM menyatakan bahwa sebagai sebuah negara hukum yang telah meratifikasi UDHR 1948, maka kewajiban Indonesia untuk tunduk terhadap UDHR yang menjunjung tinggi hak hidup manusia.
\"Hak hidup merupakan hak asasi yang dimiliki oleh semua manusia, namun dalam praktiknya, hak hidup ini seringkali disempitkan maknanya,\" katanya.
Para penggiat HAM, katanya, hanya menafsirkan bahwa hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi hanya terhadap manusia \"jahat\" (terpidana) atau yang diduga jahat (tersangka atau terdakwa).
\"Hampir tidak pernah didiskusikan bahwa \'korban kejahatan\' juga memiliki hak untuk hidup, namun oleh para \'penjahat\', hak hidup para korban kejahatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia tidak pernah diperbincangkan,\" katanya.
Buktinya, pro-kontra penghilangan hak hidup itu baru muncul jika negara akan menghukum mati seorang \"penjahat\" yang telah menghilangkan hak hidup orang lain. \"Hampir tidak pernah diperdebatkan mengenai korban yang ditimbulkan oleh penjahat bersangkutan, sehingga penjahat tersebut layak dihilangkan nyawanya,\" katanya. (*)
Editor : Masuki M. Astro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.