Lamongan (ANTARA) - Pakar hukum Idris Sopian Ahmad menilai penempatan aparat aktif di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) perlu dievaluasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum sekaligus memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Evaluasi harus dilakukan secara objektif berdasarkan hukum positif, bukan berdasarkan sentimen politik. Yang terpenting adalah memastikan setiap penempatan memiliki dasar hukum yang jelas," katanya di Lamongan, Jawa Timur, Sabtu

Senior Partner Daya Nusantara Adhikara (DNA) Legal Service and Consultant itu menyampaikan penilaian tersebut di tengah sorotan publik terhadap dugaan korupsi dalam Program MBG dan munculnya pembahasan mengenai keberadaan personel aktif TNI dan Polri di lingkungan BGN.

Terlepas dari hal itu, menurut dia, persoalan utama tidak semata-mata terletak pada latar belakang pejabat yang menduduki suatu jabatan, melainkan pada sistem tata kelola yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Ia menegaskan Indonesia sebagai negara hukum mewajibkan setiap tindakan pemerintahan memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, apabila terdapat penempatan prajurit TNI atau anggota Polri aktif di luar ruang yang dibenarkan peraturan perundang-undangan, pemerintah perlu melakukan evaluasi secara terbuka dan objektif.

Idris mengatakan penempatan aparat pada lembaga sipil yang mengelola anggaran besar juga harus diiringi mekanisme akuntabilitas yang kuat agar tidak menimbulkan konflik kepentingan, tumpang tindih kewenangan, maupun konsentrasi kekuasaan.

"Integritas tidak hanya bergantung pada figur pejabat, tetapi dibangun melalui sistem yang membatasi kewenangan, memisahkan fungsi, serta memastikan adanya pengawasan yang efektif," ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai potensi kerawanan dalam tata kelola Program MBG sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Menurut Idris, penguatan pengawasan dapat dilakukan melalui audit berbasis risiko, digitalisasi pengadaan barang dan jasa, keterbukaan informasi, perlindungan terhadap pelapor dugaan pelanggaran, serta pengawasan internal dan eksternal yang berjalan efektif.

Ia menambahkan pengelolaan program pelayanan publik, termasuk MBG, perlu didukung tata kelola yang akuntabel agar tujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat dapat tercapai tanpa mengurangi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.



Pewarta: Alimun Khakim
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026