Surabaya (ANTARA) - Pakar hukum pidana Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK) Giovanni Christy menilai konstruksi dakwaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara kuota haji perlu diuji secara cermat.
Giovanni dalam keterangannya yang diterima di Surabaya, Rabu, mengatakan hukum pidana harus didasarkan pada perumusan yang jelas mengenai perbuatan yang dilarang serta kondisi yang menyebabkan perbuatan tersebut dapat dipidana.
“Hal yang menjadi persoalan dalam kasus Gus Yaqut ini sebagaimana kasus tipikor pada umumnya, yang terlihat pula dalam kasus Ibrahim Arief maupun Nadiem mengenai akibat atau dampak dari suatu kebijakan kemudian digunakan untuk menarik kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana, tanpa ada kejelasan terkait dengan perbuatan pidana yang secara nyata telah terjadi dalam dakwaan,” katanya.
Menurut dia, perbedaan antara perbuatan, pemenuhan unsur delik, dan dampak perbuatan penting ditegaskan dalam perkara yang berkaitan dengan kebijakan publik.
Giovanni mengatakan tidak setiap keputusan atau kebijakan yang kemudian menimbulkan konsekuensi tertentu dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
“Akibat tidak otomatis identik dengan terjadinya tindak pidana. Meskipun suatu akibat dapat muncul dalam bentuk kerugian, itu belum cukup membuktikan adanya tindak pidana,” ujarnya.
Ia menjelaskan dalam perkara yang mempermasalahkan kerugian keuangan negara, kerugian harus ditempatkan sebagai unsur akibat yang bersumber langsung dari perbuatan yang secara tegas dilarang undang-undang.
“Sehingga tetap menuntut pembuktian hubungan kausal yang nyata, bukan sekadar proyeksi,” katanya.
Pandangan tersebut disampaikan dalam konteks perkara pembagian kuota haji tambahan 2024 yang melibatkan Yaqut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelumnya menyampaikan potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.
Menurut Giovanni, besaran kerugian negara bukan satu-satunya aspek yang perlu diuji dalam perkara tersebut. Dasar penghitungan dan hubungan sebab-akibat antara kerugian yang diklaim dengan perbuatan yang didakwakan juga perlu dibuktikan.
Ia menilai persoalan dalam perkara tersebut tidak semata-mata mengenai kebijakan pembagian kuota haji yang menimbulkan dampak, tetapi juga mengenai ada atau tidaknya perbuatan pidana yang dapat dibuktikan secara konkret dan dipertanggungjawabkan kepada terdakwa.
Perkara tersebut memasuki persidangan setelah jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan terhadap Yaqut. Proses persidangan selanjutnya akan menguji dakwaan, alat bukti, serta argumentasi para pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta: Abdul HakimEditor : Masuki M. Astro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.