Oleh M Rusman Nunukan (Antara) - Pemerintah Malaysia mendeportasi sebanyak 295 tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Negeri Sabah melalui Kabupaten Nunukan, Kaltara selama Maret 2015. Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan Nasution di Nunukan, Sabtu mengatakan, dari 295 TKI yang dipulangkan itu sebagian besar karena pelanggaran dokumen keimigrasian (paspor). Kemudian, lanjut dia, ratusan TKI tersebut berasal dari Pusat Tahanan Sementara (PTS) Kemanis, Papar Kota Kinabalu dan Air Panas Tawau, Malaysia yang sebagian besar bekerja sebagai buruh pada perusahaan kelapa sawit. Dari 295 TKI yang dipulangkan oleh Pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Pelabuhan Tawau yaitu Selasa (3/3) sebanyak 149 orang terdiri dari 74 laki-laki, 63 perempuan, tujuh anak laki-laki, dan lima anak perempuan. Sedangkan Jumat (6/3) sebanyak 146 orang yang terdiri 114 laki-laki, 31 perempuan dan seorang bayi perempuan berusia satu bulan. Staf Konsulat RI Tawau Subehan Tenrisau yang mengantar pemulangan TKI ke Kabupaten Nunukan, Jumat malam mengatakan, sebagian besar merupakan hasil operasi pendatang asing yang dilakukan aparat kepolisian dan imigrasi negara itu yang dilakukan sejak Januari 2015. "Iya. TKI yang dipulangkan saat ini sebagian besar hasil operasi pendatang asing ilegal di Negeri Sabah," ujar dia. Berdasarkan data BP3TKI Kabupaten Nunukan, sebanyak 158 orang dari 295 TKI yang dipulangkan selama Maret 2015 tetap memilih kembali ke Malaysia untuk bekerja dengan berbagai alasan. Sedangkan sisanya memilih tinggal di daerah itu untuk mencari pekerjaan dan pulang ke kampung halamannya. Susi (17), TKI yang dipulangkan Selasa (3/3) mengatakan, berkeinginan kembali ke Malaysia karena orangtuanya yang bekerja sebagai kontraktor bangunan masih berada di negara itu. Wanita yang masih remaja ini juga mengatakan, sebelum kembali ke Malaysia akan mengurus paspor terlebih dahulu karena tidak menginginkan dirinya kembali dipenjara gara-gara tidak memiliki paspor bekerja di negara itu.(*)
Malaysia Deportasi 295 TKI Melalui Nunukan
Sabtu, 7 Maret 2015 14:00 WIB