Polresta Madiun Tangkap Penyiar Pemakai Sabu-Sabu
Jumat, 6 Maret 2015 0:00 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Petugas Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota, Jawa Timur, menangkap seorang penyiar radio swasta di wilayah hukum setempat karena memakai narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota, AKP Sukono, Kamis, mengatakan, tersangka adalah Gendon, warga Desa Ketawang, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun. Ia ditangkap saat melintas di Jalan Letjen S Parman Kota Madiun.
"Tersangka kami tangkap setelah menjadi TO sejak sebulan terakhir. Ia ditangkap di salah satu jalan protokol Kota Madiun," ujar AKP Sukono.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 0,3 Gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
Sukono menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengejar keberadaan bandar atau pemasok yang menyedikan sabu untuk tersangka Gendon.
"Yang jelas, kami masih mengembangkan kasus ini lebih lanjut dan untuk identitas bandar masih dirahasiakan," jelasnya.
Sementara itu, di hadapan petugas, tersangka mengaku, mengonsumsi sabu untuk menambah stamina dan tenaganya. Karena ia sering bekerja hingga malam hari.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 12 tahun. (*)